TARAKAN – Menindaklanjuti Intruksi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui surat edaran nomor 04 tahun 2020, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Desease (Covid- 19). Salah satu poin pentingnya yakni perubahan pola kerja dilingkungan kantor KPU seluruh Indonesia. Termasuk KPU Kota Tarakan.
Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin,S.Kom, M.Kom kepada cerahnews.com memaparkan, poin-poin penting yang ada di surat edaran KPU RI, terkait perubahan mekanisme atau pola kerja dilingkungan kantor, yakni perubahan jam kerja, dimana kantor KPU yang ada di seluruh Indonesia akan diberlakukan dua shift yakni shift pertama jam 9 pagi hingga jam 12 siang, dan shift kedua yakni jam 12 hingga jam 3 sore. Ini sudah diberlakukan pada 16 Maret lalu dan akan menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI kapan akan dikembalikan seperti semula.
Selain itu, Kantor KPU juga diminta wajib menyediakan Handsoap atau sabun tangan serta handsanitizer. Sterilisasi kantor KPU atau pembersihan juga diwajibkan dilakukan, serta kantor KPU wajib memiliki alat pengecek suhu tubuh. Tamu yang berkunjung ke kantor KPU juga harus bersedia diperiksa dan wajib mencuci tangan.
‘’Poin-poin yang kami terima itu banyak untuk lingkungan kerja di dikantor, mulai dari sterilisasi kantor atau pembersihan kantor. Memeriksa suhu badan tamu yang mau berkunjung. Perubahan jam kerja hingga info selanjutnya diterima. Selain itu, kami juga diimbau agar tidak melakukan perjalanan dinas apabila memang tidak bersifat penting atau urgen,’’ papar Nasruddin, Kamis (19/03/2020).
Untuk badan ad hoc, PPK dan PPS yang bertugas dilapangan juga diimbau agar bisa menjaga jarak selama melakukan verifikasi faktual dan pemuktahiran data ke rumah-rumah masyarakat, dimana petugas lapangan wajib dilengkapi dengan masker. Staff kantor KPU yang baru datang dari perjalanan dinas pun wajib siap mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum melanjutkan kerja ke dalam wilayah kantor.
‘’Kami juga akan menyiapkan masker buat petugas-petugas lapangan kami serta staff-staff kami yang dari luar daerah habis melakukan perjalanan dinas juga wajib diberlakukan pemeriksaan kesehatan dulu,’’ tegas Nasruddin. (RKZ/APP)