Jakarta – Layanan internet di Papua dan Papua Barat masih diberlakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Pemblokiran lanjutan ini dimulai pada Rabu (21/8) hingga suasana dinilai kondusif. Pembatasan akses internet tersebut lantaran masifnya penyebaran konten hoax dan provokatif.
Tindakan menutup akses internet di Papua dan Papua Barat diputuskan Kemkominfo setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) lalu. Melalui proses identifikasi, validasi dan verifikasi yang dilakukan Kemkominfo, Jumat (23/8), setidaknya terjaring sebanyak 33 konten dan 849 tautan konten hoax dan provokatif tersebar ke ratusan ribu pemillik akun media sosial seperti facebook, Instagram, Twitter dan Youtube.
“Kemkominfo RI memutuskan memblokir layanan akses internet untuk sementara waktu di Papua dan sekitarnya mulai Rabu (21/8) hingga kondisi disana benar-benar pulih,” kata Plt Biro Humas Kementerian Kominfo, Fernandus Setu dalam keterangan tertulis, Jakarta (21/8/2019).
Meski layanan internet dibatasi, menurutnya masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan telepon seluler atau pesan singkat (SMS). Fernandus menambahkan, pihak Kemkominfo membuka layanan aduan kontan hoax dan provokatif melalui pesan Whatsapp dinomor 081 19224 545 atau mengirim pesan ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten.
“Saya mengajak warganet di seluruh tanah air agar tidak ikut mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang masih diragukan kebenarannya atau terindikasi hoax, hasutan yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.” imbaunya. (RKZ)