Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara terkait pemblokiran internet yang dilakukan di Papua. Pemanggilan ini menindaklanjuti kemungkinan adanya dugaan maladministrasi dari praktik pemblokiran internet tersebut yang diklaim untuk meredam hoaks dan situasi Papua yang masih memanas usai kerusuhan di sejumlah tempat.
“Iya ini sesuatu yang serius. Pemerintah, kan, tidak bisa suka-suka blokir akses internet. Kami akan panggil langsung Menteri Kominfo. Sudah diagendakan. Pemerintah ini harus jelas akuntabilitasnya,” ujar Komisioner Ombudsman Alvin Lie.
Seperti yang dilansir dari laman resmi Ombudsman RI, Rabu (28/8), Alvin mengatakan, keputusan pemerintah untuk memblokir layanan internet pada Rabu lalu (21/8/2919) dan pelambatan akses internet sebelumnya ini berpotensi masuk kategori maladminsitrasi.
Alasannya, pemerintah dianggap sudah memiliki perangkat-perangkat penangkal hoaks seperti sistem, polisi siber, hingga Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN). Kenyataannya, di lapangan Alvin melihat pemerintah malah melakukan pemblokiran dengan alasan memerangi hoaks.
Ombudsman pun mempertanyakan efektivitas sistem dan kelembagaan yang sudah dibentuk. Di samping itu, Alvin juga menyoroti ketidakjelasan mengenai standar dan peraturan untuk melakukan pemblokiran.
Lalu yang tidak kalah penting, pemblokiran dilakukan secara tiba-tiba dan diumumkan belakangan. Bahkan belakangan diketahui kalau tidak hanya paket data saja yang diblokir, tetapi akses internet melalui sambungan wifi di Papua juga ikut kena getahnya.
Alvin menargetkan Kominfo akan dipanggil secepatnya. Menurut Alvin, tindakan pemerintah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya juga terasa pada aktivitas perekonomian di Papua. (RKZ)