TANJUNG SELOR – Penegakan dan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 4 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) adalah hal penting untuk dilakukan saat ini. Khususnya, kepada para nelayan dan pembudidaya rumput laut. Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat menerima audiensi Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafidz yang membahas permasalahan sektor perikanan di Nunukan yang menjadi kewenangan Provinsi Kaltara, Senin (23/9).
Disebutkan Sekprov, dalam pertemuan tersebut fokusnya adalah aktivitas budidaya rumput laut yang belum berizin. “Sangat diharapkan, keberadaan Perda No. 4/2018 dapat menekan munculnya konflik kepentingan di kawasan laut,” jelas Sekprov.
Selain itu, Perda ini diharapkan pula dapat memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya nelayan untuk keluar dari persoalan ekonomi. “Yang penting diketahui, apabila kita ingin maju bersama maka kita harus bisa mengikuti batas-batas toleransi,” ucapnya.
Diyakinkan Sekprov, Pemprov dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan terus mensosialisasikan secara terpadu dan intensif akan eksistensi Perda No. 4/2018. “Di antaranya, penertiban pondasi rumput laut yang melewati batas zona budidaya sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas pelayaran. Apabila terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukumlah akan melakukan tindakan nantinya sesuai prosedur yang ada,” ungkap Sekprov.
Sementara itu, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafidz menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Pemkab Nunukan akan mengembangkan industri rumput laut dalam skala kecil.(humas)