Tarakan – Ditemui diruang kerjanya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara Ibramsyah mengakui, saat ini pihaknya masih terkendala dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang diterima oleh masyarakat khususnya laporan ketidakpuasaan masyarakat terhadap suatu instansi.
Ibramsyah menjelaskan, kendala dalam menindaklanjuti laporan yang ada dikarenakan pihaknya saat ini hanya memiliki lima orang tenaga ahli yang khusus bergerak di bidang penindaklanjutan berkas laporan. Sesuai dengan standar, kantor Ombudsman yang ada di setiap daerah setidaknya harus memiliki 11 orang di bidang tersebut agar dapat melakukan penindakan secara maksimal.
‘’Untuk saat ini kita masih bergerak dengan lima orang yang ada, dimana kita juga masih menunggu enam orang yang lulus tes dan dinyatakan masuk menjadi anggota Ombudsman, namun ke enam orang tersebut masih menjalani pembinaan dan sejumlah pelatihan sebelum bekerja memegang berkas laporan dan juga melakukan penindaklanjutan terhadap laporan yang diterima,’’ ujar Ibramsyah.
Ibram juga memaparkan, berdasarkan data laporan yang diterima Ombudsman di seluruh wilayah Kaltara pada tahun 2019 ini ada sebanyak 33 laporan, yang terdiri dari Bulungan terdapat 8 laporan, Tarakan 20 laporan, Malinau 2 laporan, KTT kosong dan Nunukan 3 laporan.
‘’Jenis-jenis laporan yang kita terima di setiap daerah pasti berbeda-beda, mulai dari laporan Diskriminasi, Penundaan Berlarut, Penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan uang barang dan jasa, tidak patut, tidak kompoten, dan berpihak. Kita tentu berharap laporan-laporan yang sudah kita terima ini, bisa kita selesaikan secara bertahap karena nanti kita juga sudah terbantu dengan adanya tenaga SDM baru,’’ harapnya.(RKZ)