Tarakan – Mencegah terjadinya pelanggaran publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan.
Kepala ORI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amirudin mengatakan, dalam proses pengawasan tidak dapat dilakukan oleh Ombudsman saja. Oleh karena itu diharapkan masyarakat juga turut terlibat melakukan pengawasan.
“Kita ini lembaga negara yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Tapi masyarakat juga harus turut aktif melakukan pengawasan terkait pelayanan publik,” ujar Ibramsyah.
Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2009, pelaksana itu yang menyelenggarakan pelayanan publik. Oleh karena itu Ombudsman menghimbau jangan takut ketika ada masyarakat ataupun konsumen yang memberikan masukan. Karena Ombudsman menilai pelayanan itu tidak semuanya bisa berjalan secara prima, semua itu tergantung dari individu yang memberikan pelayanan.
“Jadi ada kewajiban si konsumen atau masyarakat yang berkaitan dengan prosedur, biaya dan SOP wajib diketahui masyarakat, Oleh karena itu, pejabat yang bertugas harus mengerti hal itu, bukan hanya bisa menerima berkas saja. Kita itu berharap Ombudsman itu bisa bersama-sama masyarakat melakukan pengawasan pelayanan publik,” harapnya.
Sejauh ini, Ombudsman baru dua tahun terbentuk di Kaltara. Sehingga masih diperlukan adanya sosialisasi ke masyarakat.
“Sekarang ini orang masih asing untuk melapor ke Ombudsman,maka dari itu kita akan memaksimalkan sosialisasi lagi, mengenai fungsi kami di tengah-tengah masyarakat” ungkap Ibramsyah.
Ditegaskan pula oleh Ibramsyah, selama ini untuk pelaporan, tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan identitas pelaporan juga bisa ditutup
“Kalau dibandingkan dengan tahun 2018, memang laporan yang diterima mengalami penurunan. Sebenarnya kasus banyak, hanya saja saat ini masih banyak dari masyarakat yang belum berani melapor,” bebernya.
Ibramsyah juga memberikan informasi bahwa, pelaporan ke Ombudsman itu tidak harus fisik, melalui email ataupun WhatsApp pun tidak menjadi masalah, sepanjang identitas ada dan kronologisnya jelas.
“Jadi kita minta masyarakat itu aktif. Sekarang ini pemeriksa kita hanya ada enam orang, kalau semua itu mengakomodasi seluruh Kaltara tentu akan sulit. Selain masyarakat, awak media juga dituntut untuk aktif mengawasi pelayanan publik,” tambahnya (RKZ)