JAKARTA – Rancangan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan 2020 resmi dibahas bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (27/5/2020).
Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung sekitar empat jam ini pada akhirnya menyimpulkan tiga hal, menyetujui usulan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan 2020 di 9 Desember, menyetujui draft perubahan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal dan menyetujui adanya penambahan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita sepakat memilih opsi nomor 1 pemilihan di 9 Desember 2020. Dan tentu kita punya konsen yang sama, warga harus kita utamakan keselamatannya. Maka kita beri dua syarat, tahapan harus dengan protokol ketat (maka penyelenggara harus terus koordinasi dengan gugus tugas dan tidak mengurangi nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan ini) dan anggaran akan kita perhatikan dalam rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman pada sesi pemaparan kembali menjelaskan poin-poin perubahan dari draft PKPU Tahapan dilengkapi masukan-masukan yang telah dihimpun dari dua proses yang berlangsung sebelumnya yakni Focus Group Discussion (FGD) dengan uji publik. Dia juga menyampaikan bahwa draft PKPU Tahapan, Program dan Jadwal yang baru telah disesuaikan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Pada pembahasan yang lain Arief menjelaskan langkah-langkah yang diambil lembaganya menyikapi pandemi Corona Virus 2019 (Covid-19) yang masih berlangsung hingga saat ini dan berpotensi tetap ada hingga proses pemungutan suara Pemilihan 2020. Langkah tersebut seperti menggelar pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) badan ad hoc secara virtual, mengurangi interaksi secara langsung selama proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau mengatur jumlah undangan disetiap kegiatan tahapan pencalonan yang biasanya dihadiri oleh tim maupun pendukung pasangan calon dalam jumlah besar.
“Untuk tahap kampanye, khususnya debat terbuka antar pasangan calon tetap dilaksanakan tanpa dihadiri pendukung. Penyebaran dan pemasangan bahan kampanye kepada umum dapat dilaksanakan tapi dalam jumlah terbatas dan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk berkampanye menggunakan metode media sosial dan media daring,” ucap Arief.
Arief pada kesempatan itu juga mengusulkan penambahan anggaran untuk memenuhi logistik tambahan (berupa Alat Pelindung Diri/APD) bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc, di TPS sesuai protokol pencegahan Covid-19, mulai dari masker, hand sanitizer, sarung tangan, pelindung wajah, tissue hingga cairan disinfektan.
Diakhir penyampaiannya membeberkan hasil dari rapat koordinasi (rakor) virtual yang dilakukan pihaknya bersama jajaran KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia pada 26 Mei 2020 yang menampung sejumlah fakta dan kondisi didaerah terkait penyelenggaraan pemilihan dimasa Covid-19. Adapun kondisi tersebut seperti tertutupnya penambahan anggaran dari pemerintah daerah (karena ketiadaan anggaran), meningkatnya grafik data Covid-19 dan sulitnya melakukan penambahan TPS dalam rangka physical distancing.
Merespon hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera melakukan pembicaraan lanjutan bersama seluruh penyelenggara Pemilihan 2020 (dari pusat hingga daerah), berikut kepala daerahnya untuk membahas terkait kesiapan penyelenggaraan.
Dari pemerintah pusat sendiri, Tito tegas mengatakan bahwa komitmen untuk mendukung Pemilihan 2020 khususnya anggaran tidak perlu dirisaukan, hal ini juga diperkuat dengan komitmen Kementerian Keuangan yang mengaku siap untuk menyediakan anggaran yang dibutuhkan selama terukur dan detail penganggarannya. “Komunikasi dengan Kemenkeu sangat cair, sebetulnya kebutuhannya berapa,” ungkap Tito. (Hupmas KPU RI/APP)