JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah salah satu dari banyaknya lembaga yang menjadi produk dari era reformasi. Namun, sayangnya lembaga yang baru berusia delapan tahun ini sedang menghadapi upaya pengkerdilan.
Pendapat ini dikemukakan oleh ahli hukum pidana, Jeferson Kameo, yang menjadi saksi ahli dari pihak Tergugat dalam Sengketa No. Perkara 82/G/2020/PTUN-JKT yang disidangkan oleh PTUN Jakarta.
Melalui keterangan tertulis yang diberikan kepada majelis hakim pada Senin (13/7/2020), Jeferson menganalogikan DKPP sebagai seorang anak yang baru hadir dalam keluarga kepemiluan, yang merupakan produk reformasi sudah menjadi harapan bagi keluarganya, sebab dia akan menyelamatkan keluarganya dari legalism bondage.
“Namun demikian DKPP yang baru berusia belia itu seolah-olah sudah diincar, bahkan sudah ada rencana yang cukup lama untuk dikerdilkan, atau jangan-jangan, karena mengganggu, mau dibubarkan?” jelas Jeferson.
Menurutnya, upaya gugatan yang dilakukan Penggugat yang disertai dengan pembentukan opini dalam sengketa ini termasuk dalam upaya pengkerdilan DKPP sebagai anak dari rahim reformasi.
Ia pun mempertanyakan apakah upaya pengkerdilan ini dilakukan karena memang ada ketakutan terhadap kebenaran yang terkuak atas kehadiran DKPP sebagai badan peradilan etik bagi penyelenggara pemilu.
Lebih lanjut, Jeferson mengungkapkan bahwa upaya pengkerdilan ini sejatinya sudah diprediksi sebelum perkara ini diajukan ke PTUN Jakarta. Padahal tugas, fungsi dan wewenang DKPP sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bahkan keberadaan DKPP sendiri, tegasnya, merupakan amanat dari Pasal 22E dan Pasal 24 ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Bersama KPU dan Bawaslu, lanjut Jeferson, DKPP menjadi satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu yang dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dirumuskan, “Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
“DKPP itu adalah suatu badan peradilan etik bagi Penyelenggara Pemilu yang juga memegang kekuasaan kehakiman menurut Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945,” jelas Jeferson.
Ia menuturkan, terdapat maxim hukum yang berbunyi, “if justice delayed, is justice denied within the Law. So why, we have to delay it?”.
Dalam konteks putusan DKPP dalam perkara 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan Evi Novida Ginting sebagai Anggota KPU, menurut Jeferson, sudah jelas value and virtue-nya ada dalam frasa kunci final dan mengikat sebagaimana disebutkan dalam UU Pemilu.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak perlu dibangun lagi konstruksi DKPP sebagai suatu badan quasi-peradilan, atau quasi-judicial untuk menunda keadilan kode etik penyelenggara pemilu.
“Downgrading terhadap DKPP yang tidak sejalan dengan hukum sudah saatnya diakhiri,” pungkas ahli hukum dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga ini. (*/App)