Begitupula dengan jumlah RTP gurem yang mengalami pertumbuhan absolut, sebesar 3.042 hektare atau sekitar 47,96 persen di 2018, bila dibandingkan dengan 2013. “Pada 2013, jumlah RTP gurem hanya 6.343 hektare. Sementara di 2018 mencapai 9.385 hektare,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengutip rilis BPS Provinsi Kaltara, Kamis (10/1).
Adapun jumlah RTUP sendiri, sebanyak 51.399 rumah tangga. Dimana, jenis usaha utama yang dominan diusahakan adalah tanaman padi sebanyak 14.179 rumah tangga, disusul usaha tanaman perkebunan (7.613 rumah tangga), penangkapan ikan (7.185 rumah tangga) dan lainnya. “Usaha yang paling minim, adalah jasa penunjang pertanian. Ini akan diusahakan untuk dapat dipicu pertumbuhannya, karena keberadaannya cukup penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kaltara,” kata Irianto.
Dengan jumlah RTUP tersebut, diketahui bahwa jumlah petani aktif di Kaltara sebanyak 70.175 jiwa. Memanfaatkan lahan yang dikuasai tersebut, terdata bahwa rata-rata penguasaan lahan RTUP atau diusahakan oleh para petani di Kaltara sebesar 24.717,35 meter persegi. “Meski tanaman padi merupakan jenis usaha utama yang dominan diusahakan, luasan lahan yang dikuasai dan digunakan untuk usaha ini masih jauh lebih kecil dibandingkan untuk kegiatan pertanian bukan sawah. Dari data BPS, untuk kegiatan pertanian bukan sawah, luasannya mencapai 20.244,47 meter persegi. Sementara untuk sawah irigasi, hanya 127,80 meter persegi. Dan, sawah non irigasi seluas 2.068,73 meter persegi,” beber Gubernur.
Berbicara soal pertanian, Irianto yang juga Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menyebutkan bahwa secara garis besar, komoditas pertanian di Kalimantan cukup beragam. Namun yang paling menonjol, adalah padi, jagung dan kedelai. “Pun demikian, Kalimantan belum dapat berswasembada pangan karena masih mendatangkan pasokan pangan dari luar daerah bahkan luar negeri. Bahkan, dari penyebaran komoditas strategis pertanian di Indonesia, Kalimantan kontribusinya masih kecil untuk mendukung program ketahanan pangan nasional,” jelas Irianto.
Dari itu, menurut Irianto perlu adanya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi program pertanian. Langkah ini sudah dilakukan Pemprov Kaltara yang intensif bekerjasama dengan Pemprov DIY, Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk program transmigrasi. Lewat program transmigrasi ini, diharapkan Gubernur dapat terjadi transfer ilmu pengetahuan dari petani luar Kaltara kepada petani lokal yang akan mengembangkan produktivitas hasil pertanian di Kaltara.
Gubernur juga merasa perlu adanya upaya peningkatan pemberdayaan petani secara kontinu. “Rata-rata petani Indonesia, khususnya Kalimantan masih tertinggal dalam sejumlah hal. Dari itu, petani perlu banyak belajar. Nah, upaya ini dapat dilakukan lewat program transmigrasi,” jelas Gubernur. Lewat program yang sama, akan berimplikasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) petani itu sendiri.
Irianto juga merasa perlunya memperluas pemberdayaan petani muda. “Yang tak kalah pentingnya, adalah mengupayakan pengembangan kawasan pertanian berbasis korporasi. Ini karena sampai sejauh ini, sistem pertanian kita masih bersifat sub sistem yang hanya mampu cukup memenuhi kebutuhan keluarga,” tutup Gubernur.(humas)
Hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) Provinsi Kaltara 2018
Jumlah Petani : 70.175 orang
Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) : 51.399 rumah tangga
Jumlah RTUP dan Jenis Usaha Utama yang Diusahakan
Jumlah RTUP : 51.399
Jenis Usaha Utama
– Tanaman Padi : 14.179
– Tanaman Palawija : 1.902
– Tanaman Hortikultura : 6.217
– Tanaman Perkebunan : 7.613
– Peternakan : 6.587
– Budidaya Ikan : 6.896
– Penangkapan Ikan : 7.185
– Budidaya Tanaman Kehutanan : 105
– Kehutanan Lainnya : 712
– Jasa Penunjang Pertanian : 3
Jumlah RTUP Pengguna Lahan dan RTP Gurem 2013-2018
Tahun 2013 : 36.369
Tahun 2018 : 42.774
Pertumbuhan : 8,65 persen
Jumlah RTP Gurem
Tahun 2013 : 6.343
Tahun 2018 : 9.385
Pertumbuhan : 47,96 persen
Rata-Rata Luas dan Jenis Lahan yang Dikuasai RTUP 2018
1. Lahan Pertanian
– Sawah Irigasi : 127,80 meter persegi
– Sawah Non Irigasi : 2.068,73 meter persegi
2. Bukan Sawah : 20.244,47 meter persegi
3. Lahan Bukan Pertanian : 2.276,35 meter persegi
RATA-RATA : 24.717,35 meter persegi
Sumber : BPS RI, 2019