Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar jumpa pers terkait perekrutan badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Kaltara 2020, pada selasa pagi (14/01/2020) di rumah pintar pemilu, sekretariat KPU Tarakan, Jalan Sei Sesayap RT 10, Kelurahan Kampung VI, Tarakan Timur.
Ketua KPU Tarakan, Nasruddin S.Kom M.Ikom mengatakan, Pengumuman Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan diumumkan selama tiga hari. sedangkan untuk Pendaftaran dan Penerimaan berkas akan dilaksanakan selama 7 hari.
” Pengumuman Pendaftaran PPK Mulai Rabu Besok, 15 – 17 januari 2020 dan pendaftaran sekaligus penerimaan berkas calon PPK akan dibuka 18-24 Januari 2020. Jadi silahkan masyarakat umum mendaftarkan diri,” jelas Nasruddin.
Nasruddin menambahkan, jumlah PPK yang direkrut yakni sebanyak 5 orang setiap kecamatan dan untuk masa jabatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terhitung mulai 1 Maret 2020 dan berakhir hingga 30 November 2020.
” perekrutan badan Ad hoc PPK nanti, setiap kecamatan akan diisi dengan lima orang petugas PPK, dan Masa Jabatan PPK dimulai Maret hingga 30 November 2020 mendatang,” ujarnya.
Lanjut Nasruddin mengatakan, Pihaknya akan melakukan perekrutan PPK secara transparan dan Prrofesional pada setiap tahapan, sehingga bisa menghasilkan PPK yang baik dan berintegritas. Selain itu, KPU juga meminta kepada masyarakat dan juga awak media, ikut mengawasi kinerja PPK apabila nanti sudah ditentukan nama-nama yang terpilih, bahkan segera melaporkan apabila dari nama-nama yang terpilih tersebut melakukan pelanggaran.
“Jika nanti sudah ditetapkan petugas PPK defenitif, wartawan atau masyarakat bisa ikut membantu kami mengawasi kinerja para PPK tersebut. Bahkan segera laporkan apabila pelanggaran yang dilakukan, dimana tindakan tegas kami bisa memberlakukan PAW terhadap petugas PPK tersebut,” tegas Nasruddin.
Adapun syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh calon PPK yakni merujuk ke Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 pasal 36 diantaranya , Warga Negara Indonesia, usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan beberapa syarat lainnya. (RKZ/APP)