JAKARTA – Pada tahun depan, disebutkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, fokus pengawasan yang akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2019. Dimana, terdapat 9 aspek pengawasan umum, dan 32 urusan konkruen untuk pengawasan teknis.
Untuk itu, dalam pelaksanaannya diharapkan adanya Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkompeten untuk mengawal pemerintah daerah. “Dari uraian fokus pengawasan umum 2020, untuk kepala daerah dan DPRD yang diawasi adalah kebijakan hak keuangan serta pelaksanaan kewajiban, larangan dan pelanggaran administratif,” kata Irianto.
Selain itu, kebijakan standar pelayanan, online single submission (OSS) dan kepatuhan tindak lanjut rekomendasi ombudsman juga menjadi fokus pengawasan umum. Pada aspek pembangunan, fokusnya adalah pelaksanaan e-Planning dan e-Budgeting, konsistensi capaian indikator pembangunan dan pelaksanaan One Man Policy. “Aspek kerja sama juga masuk dalam fokus pengawasan umum. Dalam hal ini, pelaksanaan kerja sama pihak ketiga dan asing, serta kerja sama wajib dan sukarela,” jelas Gubernur.
Dari aspek kebijakan, fokus pengawasannya adalah kepatuhan pemerintah daerah dalam memenuhi tindak lanjut evaluasi menteri dalam negeri (Mendagri), serta capaian program pembentukan peraturan daerah (Propem Pemda). “Pembagian urusan juga diawasi, fokusnya yakni upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan peralihan aset P3D dan ketaatan pelaksanaan urusan sesuai kewenangannya,” papar Irianto.
Di aspek kelembagaan, fokusnya adalah evaluasi kelembagaan pemerintah daerah. Dalam hal ini, pelaksanaan Permendagri No. 99/2018, tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah. “Bidang kepegawaian juga dilakukan pengawasan. Yakni, soal kebijakan sistem seleksi jabatan, kecukupan formasi jabatan fungsional P2UPD dan Pol PP, pemberhentian tidak dengan hormat karena pidana, serta kebijakan pendidikan dan pelatihan ASN minimal 20 jam per tahun,” urai Gubernur.
Aspek keuangan, Kemendagri akan fokus pada pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri atas RAPDB, realisasikan transaksi non tunai, pembayaran utang pihak ketiga, optimalisasi pajak dan retribusi dan perencanaan hibah dan bantuan sosial (Bansos). “Untuk optimalisasi ini, pemerintah daerah akan merealisasikan penguatan APIP daerah. Ini sesuai dengan surat ketua KPK kepada Presiden No. B-4324/01-16/07/2017 tanggal 27 Juli 2017,” jelas Gubernur.
Penguatan itu, terdiri dari upaya penguatan aspek kelembagaan dengan tujuan pembentukan APIP yang inovatif dalam melaksanakan rancang bangun sistem pembinaan dan pengawasan. Lalu, dari aspek anggaran dengan tujuan terciptanya APIP yang efektif, efisien dalam sumber daya anggaran dan substantif dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasaan. Terakhir, dari aspek sumber daya manusia dengan tujuan APIP yang cukup jumlah, kompetitif dan unggul untuk mendukung Indonesia maju.(humas)