TANJUNG SELOR – Bertempat di Ruang Pertemuan Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara, Senin (30/9) dilakukan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kaltara yang dilakukan langsung oleh Gubernur Dr H Irianto Lambrie bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami. NPHD yang ditandatangani, adalah terkait dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak Provinsi Kaltara 2020 mendatang. “Penandatanganan NPHD yang kita lakukan hari ini, telah sesuai dengan ketentuan. Di mana diamanatkan, baik melalui PKPU maupun Permendagri penandatanganan NPHD Pilkada 2020 paling lambat tanggal 1 Oktober. Alhamdulillah, kita sudah tandatangani sebelum 1 Oktober 2019,” kata Gubernur dalam sambutannya.
Melalui APBD 2020, untuk penyelenggaraan Pilkada Kaltara 2020 dialokasikan anggaran sebesar Rp 140 miliar. Namun sesuai pada NPHD yang ditandatangani kemarin, dana yang akan dicairkan awal sebesar Rp 103 miliar.
Pemprov sendiri, kata Gubernur, memberikan dana sesuai dengan kebutuhan pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU Provinsi Kaltara. Terkait jika ada kekurangan lanjutnya, nantinya bisa dilakukan perubahan NPHD atau addendum.
Lebih jauh Gubernur mengatakan, nominal anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkada tidak sedikit. Namun ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Kaltara. “Dan patut kita sadari pula, jika biaya demokrasi itu mahal. Untuk itulah, saya berharap pelaksanaan Pilkada di Kaltara bisa berjalan aman, damai dan menghasilkan pimpinan atau kepala daerah yang lebih baik,” ujar Irianto.
Irianto juga mengaku optimis, dengan pengalamannya yang sudah teruji pihak penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu akan mampu menyelanggarakan Pilkada di Kaltara hingga berjalan sukses. “Begitu pun dengan masyarakat Kaltara. Yang dibuktikan dengan indeks demokrasi di Kaltara yang merupakan terbaik keempat. Juga bisa dilihat dari penyelenggaraan Pemilu 2019, di mana, Kaltara dinilai sebagai provinsi yang paling baik dan aman. Ini yang harus dipertahankan,” kata Gubernur.
Sementara itu, berkaitan dengan pencairan dana, Gubernur menyampaikan, berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, proses pencairan NPHD itu paling lambat 14 hari setelah NPHD itu ditandatangani. Artinya, jika penandatanganan dilakukan 30 September, maka paling lambat 14 Oktober anggaran itu sudah masuk di rekening KPU. “Saya tegaskan, KPU silakan menelpon saya langsung, jika sampai batas waktu itu belum juga dicairkan. Ini sudah menjadi komitmen kita, jadi jangan sampai tertunda-tunda,” ungkap Irianto.
Dalam kesempatan itu, Gubernur sebagai perwakilan pusat di daerah meminta kepada seluruh kepala daerah di Kaltara yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada agar segera menyelesaikannya. Sesuai ketentuan, paling lambat 1 Oktober (hari ini) harus sudah ditandatangani NPHD. “Mengenai dana untuk Bawaslu dan keamanan, segera menyusul kemudian. Sementara ini masih dalam proses,” tutup Gubernur.(humas)