Sulaiman : IKP dibutuhkan sebagai instrumen untuk mendeteksi tingkat kerawanan di setiap wilayah yang hendak melangsungkan pilkada.
Tarakan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dalam pengawasan pemilu, baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan. Pendekatan pencegahan dalam pengawasan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, memerlukan pemetaan dan penilaian yang komprehensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan dalam penyelenggaraan pemilu.
Penguatan dan peningkatan kapasitas riset terus dilakukan oleh Bawaslu guna menghasilkan analisis dan kajian kepemiluan yang bisa diandalkan. Hal tersebut dilakukan seiring dengan komitmen Bawaslu untuk meningkatkan peran dan fungsinya sebagai pusat pengkajian dan analisis kepemiluan di Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Tarakan melakukan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) sebagai rangkaian riset yang dilakukan sebagai dasar merumuskan kebijakan, program, dan strategi pengawasan di bidang kepemiluan.
Penyusunan IKP fokus pada empat subjek data yaitu meliputi pemberitaan melalui media, data dari pihak Kepolisian, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga ada empat titik fokus Bawaslu Tarakan dalam mengumpulkan informasi penyusunan Index Kerawanan Pemilu (IKP).
Ketua Bawaslu Tarakan, Sulaiman, menjelaskan index kerawanan pemilu ini sendiri sangat penting karena melalui pendekatan pencegahan, IKP dibutuhkan sebagai instrumen untuk mendeteksi tingkat kerawanan di setiap wilayah yang hendak melangsungkan pilkada dan nantinya akan digunakan sebagai data laporan untuk Bawaslu RI dalam melakukan penyusunan IKP Nasional untuk tahun 2020.
“Harapannya, segala bentuk potensi kerawanan dapat diantisipasi, diminimalisir, dan dicegah. Saya menekankan kepada tim internal khusus penyusunan index kerawanan pemilu ini untuk mencari data yang betul-betul dari narasumber yang sudah kita tentukan sebagai titik fokus, seperti halnya KPU, awak media maupun Kepolisian. Data index kerawanan Pemilu ini sendiri yang nantinya kita akan laporkan langsung kepihak Bawaslu RI,” ujar Sulaiman kepada cerahnews.com.
Pendekteksian tingkat kerawanan dilakukan dengan cara mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan khususnya di Kota Tarakan yang akan melaksanakan pilkada 23 September 2020 mendatang. Tentu hal ini dilakukan dengan mendasarkan pada data dan pengalaman empiris praktik penyelenggaraan pemilu atau pilkada sebelumnya di kota Tarakan.
”Untuk penyusunan index kerawanan Pemilu berbasis nasional yang diinstruksikan oleh Bawaslu RI di deadline sampai tanggal 17 Desember 2019 mendatang, yang nanti dilanjutkan kita akan menyusun index kerawanan Pemilu internal masing-masing daerah pada bulan selanjutnya,” papar Sulaiman. (RKZ)