TARAKAN– Selama setahun Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kelas II Tarakan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang ikan yang ada di sejumlah pasar tradisional, sebanyak empat kali. Sidak itu dilakukan per triwulan. Diketahui sidak itu dilakukan guna menindaklanjuti intruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang gerakan masyarakat hidup sehat.
Umar selaku Kepala BKIPM kelas II Tarakan menegaskan, selama setahun melakukan sidak, salah satu kesimpulan yang didapatkan oleh BKIPM yaitu nilai presentase jaminan mutu ikan yang dijual sangat rendah. Hal itu dikarenakan kondisi sanitasi dan higienis pasar tradisional di Tarakan masih sangat buruk.
“Memang kita mendapati standar dari higienis semuanya memenuhi persyaratan dan masih banyak parameter-parameter yang harus diperbaiki,” ungkap Umar.
Maka dari itu, semua pihak terkait yang ada di Tarakan diharapkan bisa mengambil perhatian terhadap pasar ikan yang ada di Tarakan. Apalagi semua masyarakat Tarakan menghandalkan tiga pasar tradisional, untuk bisa membeli ikan. Kemudian dengan adanya inpres itu juga, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, guna penyelesaikan persoalan kondisi sanitasi dan higienis pasar tradisional di Tarakan.
Pihaknya akan meminta pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan sarana prasarana yang ada di pasar tradisional. Umar menuturkan, semua sarana prasarana khusus tempat penjualan ikan, harus diperbaiki. Misalnya air dan es batu yang digunakan di pasar ikan, dalam kondisi layak dan higienis. Kemudian tempat buangan air di pasar ikan juga menjadi perhatian pihaknya, lantaran masih ada saja air tergenang ditemui. Dengan adanya pasar yang bersih dan ikan yang dijual dalam kondisi higienis, maka dipastikan masyarakat yang datang membeli ikan pun merasa nyaman.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2017 ini harus kerja bersama, bukan BKIPM saja dan harus melibatkan semua pihak terutama pemerintah daerah,” ujar Umar.
Terhadap rekomendasi dari hasil sidak yang dilakukan selama empat kali, lanjutnya, BKIPM pun sudah menyampaikan hasilnya ke pemerintah Kota Tarakan. Dari situ pihaknya berharap akan ada tindaklanjut juga yang akan dilakukan oleh pemerintah kota.
”Disisi mutu ikan yang dijual, Umar mengklaim parameter pihaknya melakukan pengujian ikan berdasarkan mikrobiologi. Namun pihaknya belum ada menemukan ikan yang menggunakan zat kimia yang berbahaya. Untuk formalin yang terkandung dalam ikan pun, pihaknya mendapati masih berada diambang bawah,”ujar Umar. (RKZ)