JAKARTA – Belajar dari pengalaman kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2015 dan 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pun melakukan sejumlah upaya pencegahan yang sistematis, terstruktur dan massif. Komitmen tersebut dipegang dan diaplikasi secara berkesinambungan oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. “Kami fokus pada upaya pencegahan. Yang kami lakukan bukan sporadis tapi kami bangun dengan sistem dan mekanisme yang jelas. Jauh sebelum terjadi musim kemarau, saya sudah melakukan dan mempersiapkan langkah-langkah, agar karhutla tidak terjadi secara meluas maka kita buat rencananya,” kata Irianto saat berada di Kantor Media Grup Jakarta, Jumat (27/9) lalu.
Langkah pertama yang dilakukan Irianto ialah membuat aspek legalitas, yakni menerbitkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) dan tiga Surat Edaran (SE) kepada semua kota dan kabupaten. Pergub dimaksud, yakni Pergub Kaltara No.47/2008 tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan Utara, dan Pergub Kaltara No. 06/2019 tentang Bantuan Keuangan Ekologis dan Petunjuk Teknisnya. Lalu, SE Gubernur Kaltara No. 522/024-I/II.2/Dishut tanggal 10 Januari 2019 perihal Antisipasi Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2019; SE Gubernur Kaltara No. 522/027/II.2/Dishut tanggal 14 Januari 2019 perihal Antisipasi Kesiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun; dan SE Gubernur Kaltara No. 660/218.7/DLH/GUB tanggal 25 Februari 2019 Tentang Antisipasi Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Aturan tersebut menurutnya tidak hanya garang di kertas, tetapi juga mewajibkan kepala daerah menyiapkan program atau upaya konkret dalam mencegah dalam tindakan kuratif. “Karhutla ini terjadi karena dua faktor pertama oleh manusia kedua faktor alam. Faktor manusia ini karena kesengajaan dan ketidaktahuan atau karena ada tujuan tertentu dan ada juga yang punya tujuan tertentu termasuk dibayar. Ini yang paling sulit diatasi,” ucap Irianto.
Dalam pengaplikasian upaya pencegahan itu, penyediaan alokasi dana juga menjadi hal penting. Pada APBD Kaltara 2019, dialokasikan khusus kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan nilai sebesar Rp 10.104.250.000. “Sikap responsif dan tegas ini, tak hanya berlaku di kalangan Pemprov Kaltara. Tapi juga terhadap pemerintah daerah dalam mencegah karhutla. Dan, sikap yang sama juga diterapkan kepada berbagai perusahaan perkebunan dan tambang yang ada di Kaltara,” ungkap Irianto.
Secara hukum pemerintah daerah siap menjerat perusahaan yang tidak patuh dalam mencegah dan menanggulangi karhutla. Pemerintah daerah bahkan tidak segan untuk mencabut izin usaha dari perusaahan yang dinilai tidak patuh dan menimbulkan karhutla.
“Kami mematuhi aturan UU dan respon yang cepat dan sesuai pengarahan dari presiden untuk prioritaskan pencegahan kemudian lanjutkan penegakan hukum secara tegas. Sewaktu api masih kecil harus segera dipadamkan itu yang kami lakukan. Kami lakukan koordinasi secara intensif kepada pemangku kepentingan seperti Polri termasuk kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” tutup Irianto. (humas)