TANJUNG SELOR – Hingga November 2019, berdasarkan hasil pemantauan orang asing oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), ada 559 orang asing yang masuk ke provinsi termuda di Indonesia ini. Mereka terdiri dari, Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 254 orang, orang asing yang memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS) 295 orang, memiliki Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) 9 orang, dan kunjungan 1 orang. Selain itu, dilaporkan juga bahwa sepanjang Januari hingga November 2019, jumlah orang asing yang keluar-masuk Kaltara sebanyak 187 orang.
Diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kaltara, Basiran, pengawasan orang asing ini melibatkan beberapa instansi. Seperti, TKA yang diawasi oleh satuan tugas (Satgas) TKA yang dibawahi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). “Pemantauan orang asing didasarkan pada Permendagri No. 49/2010, tentang Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, dan Permendagri No. 50/2010 untuk pengawasan TKA,” jelas Basiran yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin (20/11).
Dari kedua Permendagri itu, turunannya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 11/2016, tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing, dan Tenaga Kerja Asing. Juga ada surat keputusan (SK) Gubernur Kaltara mengenai pembentukan tim khusus pemantauan orang asing di Kaltara. “Sesuai peraturan yang ada, kriteria orang asing yang dipantau, diantaranya diplomat atau tamu VIP asing, tenaga ahli asing, wartawan atau shooting film asing, peneliti asing, artis asing, rohaniawan asing, dan organisasi masyarakat asing,” urainya.
Dari data yang ada, orang asing yang banyak masuk ke Kaltara adalah
rohaniawan orang asing. “Rohaniawan asing ini tiap 3 bulan melakukan siar agama ke sejumlah provinsi termasuk Kaltara. Dalam pemantauannya, kami berkoordinasi dengan Kemenag dan MUI,” tutupnya.(humas)