TANJUNG SELOR – Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diminta untuk dapat menyiapkan demo untuk setiap aplikasi yang diterapkan, dan telah terintegrasi. Ini sekaitan dengan pelaksanaan monitoring center for prevention (MCP) yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu pertama Oktober 2019. Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat memimpin rapat evaluasi dan implementasi Integration Resource Government Information System (IRGIS) dan Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (11/9).
Disebutkan Sekprov, kebijakan IRGIS dan SPBE tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pekerjaan aparatur negara dalam upayanya memberikan pelayanan publik yang berkualitas. “Insya Allah, MCP dari KPK RI akan dilaksanakan minggu pertama Oktober nanti. Untuk itu, sebelum KPK datang, ada baiknya kita melakukan simulasi untuk pendemoan aplikasi yang telah diterapkan dan terintegrasi di Kaltara selama ini,” kata Sekprov.
Sementara itu, sesuai laporan Inspektorat Provinsi Kaltara Ramli, capaian MCP untuk Provinsi Kaltara saat ini mencapai 82 persen. Raihan itu menempatkan Kaltara sebagai provinsi terbaik ketiga nasional dalam capaian MCP se-Indonesia. “Ada perubahan penilaian MCP untuk tahun ini, dari 7 indiaktor menjadi 8 indikator,” ucap Ramli.
Laporan lainnya datang dari kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Provinsi Kaltara Datu Iqro. Laporannya terkait dengan penerapan e-Planning. “e-Planning Provinsi Kaltara sudah terintegrasi dengan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) Kemendagri. Penerapannya juga disesuaikan dengan amanat Permendagri No. 98/2018, tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah,” ungkap Datu Iqro.
E-Planning sendiri memuat Rencana Jangka Penjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja (Renja). “Hingga 2019, operasional e-Planning ditangani Bappeda-Litbang Kaltara secara mandiri. Dan, tahun ini pula kami targetkan pengintegrasiannya selesai. Sekaligus memenuhi rekomendasi Tim Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan) KPK RI, serta perintah langsung Gubernur Kaltara,” beber Datu Iqro.
Sedangkan untuk e-Budgeting, Bappeda-Litbang Kaltara juga masih mengelolanya. “Menurut aturannya, TAPD yang menyusun PPAS dan PPA. Namun akan diserahkan ke BPKAD saat vendor telah menyelesaikan penyempurnaannya tahun ini,” tutup Datu Iqro.(humas)