DALAM melakukan evaluasi penilaian kawasan industri (KI) dalam proyek strategis nasional (PSN), ada sejumlah kriteria ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Yakni, kriteria dasar, kriteria strategis dan kriteria operasional. Dituturkan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, kriteria dasar itu meliputi kesesuaian rencana pengembangan KI dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan atau rencana strategis (Renstra), kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), mendapatkan dukungan dan komitmen yang sudah dilakukan dari pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan diatur khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) Khusus. “Di kriteria dasar ini, rencana pengembangan KIPI (Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional) Tanah Kuning-Mangkupadi atau KIPI Kaltara sudah memenuhinya. Bahkan, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi masuk kedalam Perpres No. 56/2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” kata Irianto.
Kriteria selanjutnya, adalah kriteria strategis. Disini, rencana pengembangan KI harus memiliki peran strategis atas perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, kedaulatan nasional dan pemerataan ekonomi. Selain itu, harus ada keselarasan antar berbagai sektor infrastruktur, dan berperan dalam distribusi proyek secara regional.
Kriteria terakhir, adalah kriteria operasional. Dituturkan Irianto, KI harus memiliki pengelola KI baik secara kelembagaan, perjanjian kerja sama dan kemampuan finansial. Juga harus memiliki perjanjian kerja sama antara pengelola KI dan calon tenant yang akan beroperasi. Selanjutnya, pemerintah menyediakan alokasi anggaran untuk memfasilitasi KI sesuai dengan indikasi program dalam RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota terkait. “Untuk proposal proyeknya harus memiliki studi kelayakan yang berkualitas, dokumen perencanaan pembangunan KI, izin lokasi, izin lingkungan. Tak itu saja, penguasaan lahan pun harus sudah clean and clear minimal 50 hektare dalam satu hamparan oleh pengelola KI,” papar Gubernur. Lebih jauh lagi, didalam KI harus ada pembangunan sarana dan prasarana dasar dan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) sudah diperoleh di akhir 2019.
Menilik setiap kriteria tersebut, maka KIPI Kaltara berstatus KI yang tidak ada kegiatan. “Saat ini memang belum ada kegiatan, karena masih berprogres. Namun, kami yakin KIPI Kaltara akan segera beroperasi dalam jangka waktu tak terlalu lama lagi. Setiap pihak, pun bergerak cepat mengatasi permasalahan yang terjadi. Utamanya, soal perizinan, lahan dan infrastruktur yang dibutuhkan,” beber Irianto.
Dilaporkan Gubernur, salah satu upaya percepatan itu, adalah dengan penyediaan infrastruktur penunjang KIPI Kaltara. “Untuk mendukung KIPI Kaltara telah ditetapkan sebagai PSN, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan program atau kegiatan pendukung pembangunan sarana penunjang seperti perencanaan pelabuhan, perencanaan air baku, perencanaan kawasan, pembangunan jalan dan jembatan menuju KIPI tersebu. Semuanya direalisasikan sejak 2015 hingga 2018 menggunakan dana APBD Provinsi Kaltara dengan total nilai sebesar Rp. 210.534.476.600. Selain itu, untuk pembangunan jalan dan jembatan menuju KIPI Kaltara dari 2015 hingga 2018 juga menggunakan DAK dengan total nilai sebesar Rp 33.603.408.000,” papar Gubernur.
Sedangkan soal tata ruang, Pemkab Bulungan telah melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dengan RTR Provinsi Kaltara, dengan luasan lahan KIPI yang ditetapkan seluas 10.100 ha. “Untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), ada 2 hal yang dilakukan. Yakni, Pemprov Kaltara untuk PSN KIPI, dan oleh Kementerian ATR/BPN untuk kawasan pemukiman dan sepadan Pantai Tanah Kuning Mangkupadi,” tutup Irianto.(humas)