TANJUNG SELOR – Bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Rabu (12/10) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan serah terima Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.
“Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019, bahwa proses pencairan NPHD itu paling lambat 14 hari setelah NPHD itu ditandatangani,” kata Sekretaris BPKAD Kaltara, Denny Hariyanto.
Denny mengatakan, penyerahan NPHD ini untuk proses pencairan dana hibah tahun anggaran 2019 , yaitu melalui APBD Perubahan yang dialokasikan oleh Pemprov Kaltara sebesar Rp 1,5 miliar kepada KPU. Sehingga untuk pencairannya tinggal melaksanakan tahapan-tahapan yang harus dilalui KPU.
Untuk pencairannya mulai hari ini sudah berproses tinggal menunggu permohonan dari KPU untuk direkomendasikan oleh Gubernur Kaltara. Terkait pencairan dana hibah kepada KPU, Denny menjelaskan terdapat dua tahapan untuk dua tahun anggaran, yakni tahun 2019 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan tahun 2020 melalui APBD Kaltara. “Maka dari itu untuk tahun 2019 kami sudah mensupport untuk pencairannya. Sedangkan untuk APBD 2020 proses pencairannya setelah DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) 2020 ditandatangani, baru bisa melakukan proses pencairan, perkiraan awal bulan Januari tahun 2020 tahap 1 bisa sudah diberikan kepada KPU,” jelasnya. (humas)