TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan inventarisasi atau pemetaan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi memiliki pungutan retribusi pendapatan yang sah. Hal ini terungkap pada focus group discussion (FGD) dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di aula lantai 1 Gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemprov Kaltara, Rabu (9/10).
Diungkapkan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Zainuddin HZ, pengelolaan sumber-sumber pendapatan, terutama yang berasal dari PAD idealnya dapat menjadi sumber utama dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Sementara sumber-sumber pendapatan daerah lainnya, seperti dana perimbangan dan pandapatan daerah lain yang sah dapat bersifat sebagai pemicu peningkatan PAD dalam menuju kemandirian daerah. “Sampai saat ini belum ada OPD terkait yang melaporkan hal tersebut kepada Badan pengelola Pendapatan Dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Kaltara,” ujar H Zainuddin.
Hal ini menyebabkan potensi pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tersebar di OPD terkait, tidak dapat diinventarisasi dan tidak dapat dilakukan pengawasan retribusinya, sehingga akan berdampak pada tidak optimalnya pemungutan retribusi daerah di Kaltara. “Saya mengimbau kepada OPD yang memiliki asset dan kekayaan daerah di lingkungannya untuk menyampaikan 6 poin upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi daerah kepada BPPRD Pemprov Kaltara,” katanya.
6 poin tersebut, yakni inventarisasi aset daerah yang menjadi tanggung jawab dan wewenang OPD masing-masing, serta melaporkan kepada Gubernur Kaltara melalui BPKAD. Kedua, pembaharuan data penghuni rumah dinas bagi yang berhak dan tidak berhak menempatinya berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) yang berlaku saat ini, Ketiga, menertibkan SIP rumah dinas setiap OPD dengan ketentuan rumah dinas golongan I,II dan III, Keempat, melaksanakan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah dan menunjuk bendahara penerima pembantu. Kelima, menyampaikan laporan realisasi penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah setiap bulan kepada Gubernur Kaltara melalui BPPRD. “Terakhir, melakukan rekonsiliasi penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah minimal per triwulan sekali antar BPPRD, BPKAD, Bank Kaltimtara dan OPD pemungut,” tutupnya.(humas)