TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menargetkan proses pembebasan lahan yang berada di dalam pagar Bandara Tanjung Harapan, Tanjung Selor bisa cepat tuntas. Tahun ini, ditargetkan bisa menyelesaikan tahap apresial hingga pengukuran. “Kami akan upayakan pembebasan lahan bandara itu semuanya dapat terealisasi. Namun, tahun ini yang diprioritaskan lahan yang berada di dalam pagar bandara dulu. Karena lahan yang berada di dalam pagar bandara itu, seharusnya sudah tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Kalau lahan yang berada di luar pagar bandara, sementara masih bisa digunakan pemilik lahannya,” ungkap Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid, baru-baru ini.
Taupan menyebutkan, ada sekitar 8 hektare lahan yang berada di dalam pagar bandara akan dibebaskan. Sebelum pembebasan, tahun ini Dishub akan terlebih dahulu mengupayakan untuk mengeluarkan izin penetapan lokasi itu. “Untuk tahapan pembebasan lahan, harus ada izin penetapan lokasi terlebih dahulu. Saat ini kami masih melakukan proses kelengkapan dokumen untuk mengeluarkan izin penetapan lokasi lahan. Masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dalam izin penetapan lokasi. Nanti akan mengeluarkan melalui Biro Pemerintahan,” jelas Taupan.
Dikatakan Taupan, setelah dikeluarkan izin penetapan lokasi. Tahap selanjutnya akan dilakukan pengukuran oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Tahap selanjutnya akan dilakukan apresial untuk penentuan harga lahan itu. Karena penentuan harga itu harus berdasarkan dari BPN. Kalau bukan dari BPN tim apresial ini tidak dapat mengeluarkan harga lahan yang dibebaskan itu,” beber Taupan.
Dirinya menargetkan, proses pembebasan lahan yang berada di dalam pagar bandara, tahun ini sampai dengan pelaksanaan pengukuran terlebih dahulu. Mengingat, sisa waktu 2019 yang hanya tinggal 4 bulan. “Setelah itu. kami lakukan apresial dan proses pembayarannya langsung. Anggarannya tahun ini kami anggarkan sekitar Rp 5 miliar melalui APBD. Dana ini untuk proses pembayaran dan pengukuran sekaligus apresial. Kami akan terus berupaya merealisasi lahan bandara ini khususnya lahan yang berada di dalam pagar bandara,” ucap Taupan.
Taupan mengatakan, untuk pembebasan lahan itu Pemprov akan bekerja sama dengan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), sekaligus pengembangan Bandara Tanjung Harapan. Demikian pula untuk melakukan pemetaan langsung sesuai dengan rencana induk pengembangan Bandara Tanjung Harapan. “Rencananya untuk pembangunan Bandara Tanjung Harapan ini, masih membutuhkan lahan 150 hektare. Luasan lahan yang harus dibebesakan itu di luar dari lahan milik pemerintah,” tuntasnya. (humas)