TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan mendirikan posko pemantauan dan informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Posko yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tersebut, akan memberikan laporan terkini perkembangan karhutla juga penyebaran informasi publik yang valid mengenai kejadian karhutla, kondisi udara dan hal-hal terkait lainnya. Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H Suriansyah saat memimpin rapat evaluasi kabut asap di ruang pertemuan lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (16/9).
Adapun OPD yang terlibat, diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kehutanan (Dishut), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan lainnya. “Dari laporan BPBD Kaltara, ada 22 titik panas yang menyebabkan kabut asap di Kaltara. Semuanya terletak di Kecamatan Tanjung Palas Timur, dan terus diupayakan pemadamannya oleh BPBD bersama TNI-Polri,” kata H Suriansyah.
Selain itu, Sekprov juga menyarankan perlunya regulasi berupa peraturan daerah (Perda) agar dapat memberikan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Jadi, perlu evaluasi atas Pergub (Peraturan Gubernur) Kaltara No. 47/2018, tentang Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Utara. Pergub ini hanya menyentuh pada level perusahaan, tapi tidak kepada individu atau masyarakat adat,” ujar H Suriansyah. Pentingnya Perda, juga karena kejadian karhutla dan kabut asap merupakan siklus yang berulang.(humas)