TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bertekad untuk menyatukan kekuatan guna memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang semakin meresahkan. Salah satu upaya menjaring kekuatan itu, melalui evaluasi dan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018, tentang Rencana Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Demikian disampaikan kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bankesbangpol) Provinsi Kaltara Basiran, saat membuka kegiatan evaluasi dan pelaksanaan Inpres No. 6/2008 di ruang pertemuan Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (15/8).
Dia berharap, eksistensi Inpres tersebut mampu mendorong seluruh institusi pemerintahan untuk mengedukasikan bahaya dan pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Tentunya, sangat diharapkan pula pelaksanaan P4GN di Kaltara dapat lebih maksimal,” kata Basiran.
Sementara itu, kepala BNNP Kaltara Herry Dahana mengapresiasi upaya besar Pemprov Kaltara selama ini. “Didalam substansi Inpres No. 6/2018, rohnya melibatkan semua komponen. Mulai lembaga atau instansi pemerintah di tingkat pusat hingga ke daerah, untuk bersama-sama peduli dan bertanggung jawab terhadap masalah ini,” urai Herry.
Herry menyebutkan, Indonesia kini dalam kondisi darurat narkoba. “Kaltara memiliki ribuan jalur tikus yang tidak bisa kita awasi semuanya, tanpa adanya dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada 2018 tercatat ada 388 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan 105,8 kilogram narkoba jenis shabu-shabu yang berhasil diamankan. Sementara di 2019, hingga saat ini tercatat 11 kasus dengan 73,3 kilogram shabu-shabu yang berhasil diamankan.(humas)