JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mempercepat proses legalitas lokasi dan pengelola kawasan industri (KI). Selain itu, Pemprov juga akan memberikan laporan secara rutin dan berkala setiap bulan untuk melaporkan perkembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi.
Laporan tersebut, seperti disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie akan dihimpun dari laporan perkembangan seluruh investor yang berminat secara rutin, sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.
Di samping itu, sesuai laporan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltara Risdianto, berdasarkan hasil rapat evaluasi progres pembangunan KI proyek strategis nasional (PSN) di ruang rapat sekretariat Kebijakan Satu Peta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Jakarta pada Selasa (2/9) lalu, juga dibahas mengenai tata ruang.
“Dari laporan DPMPTSP, saat ini RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bulungan telah melakukan penyesuaian dengan RTRW Provinsi. Di mana luasan lahan KIPI yang telah ditetapkan seluas 10.100 hektare. Sementara, untuk RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yakni dari provinsi PSN KIPI dan oleh Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) untuk kawasan permukiman dan sepadan pantai Tanah Kuning-Mangkupadi. Kini kedua RDTR tersebut, progresnya sudah pada laporan pendahuluan,” jelas Irianto.
Hal lain yang disinggung, lanjutnya, adalah, kelengkapan data. “Kemenko Ekonomi menilai masih ada data yang belum update. Jadi, seperti yang disebutkan sebelumnya Pemprov akan memberikan laporan secara rutin dan berkala setiap bulan. Dalam hal ini, Tim Percepatan Pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi akan meminta laporan perkembangan dari seluruh investor yang berminat secara rutin,” urai Gubernur.
Dibeberkan juga, saat ini ada beberapa perusahaan yang telah memiliki izin lokasi efektif melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Online Single Submission (OSS). Dan, ada pula yang telah memproses pembebasan lahan, diantaranya PT Kayan Patria Propertindo, PT Adidaya Suprakencana, dan PT Indonesia Strategis Industri. “Dalam berinvestasi, Pemprov Kaltara memberikan kesempatan dan peluang yang sama terhadap seluruh investor yang berminat berinvestasi di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Baik itu sebagai pengelola maupun penyewa,” tuturnya.
Irianto juga menyampaikan bahwa guna mendukung KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang telah ditetapkan sebagai PSN, Pemprov Kaltara telah mengalokasikan baik program maupun kegiatan pendukung pembangunan sarana penunjang seperti jalan dan jembatan akses menuju KIPI. “Sejak 2015 hingga 2018 menggunakan APBD Provinsi Kaltara dikucurkan anggaran sebesar Rp 210.534.476.600. Selain dari APBD, juga dialokasikan dana melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) total nilai sebesar Rp 33.603.408.000. Semuanya untuk pembangunan sarana penunjang KIPI,” papar Irianto.
Sementara itu, kepala DPMPTSP Kaltara Risdianto mengabarkan, pada rapat di Kemenko Perekonomian tersebut dijelaskan bahwa KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi memiliki karakteristik pengelolaan yang berbeda dengan KI lainnya, khususnya terkait badan pengelola kawasan KIPI yang akan dikelola oleh lebih dari satu pengelola atau investor. “Progres terkini, KIPI Kaltara dalam proses penyelesaian izin lokasi, pembebasan lahan, persiapan pembangunan infrastruktur dan lainnya. Selain itu yang perlu diketahui bahwa pembangunan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi tidak bisa lepas dan terintegrasi nantinya dengan rencana pembangunan PLTA beberapa sungai di Kaltara,” kata Risdianto di ruang kerjanya, Kamis (5/9).
Guna diketahui, rapat di Kemenko Perekonomian itu dipimpin oleh Asisten Deputi Penataan Ruang dan Kawasan Strategis Ekonomi (PRKSE) Deputi VI Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian, Dodi S Riyadi.(humas)