TANJUNG SELOR – Sebagai upaya untuk memastikan kelancaran distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan juga gas elpiji (LPG), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) secara intens melakukan pengawasan. Termasuk di antaranya terhadap distribusi BBM pada lembaga penyalur (SPBU dan APMS) yang tersebar di wilayah kabupaten/kota di Kaltara.
Tidak hanya BBM, pengawasan juga dilakukan pada penjualan tabung LPG (Lliquified Petroleum Gas) 3 kilogram (Kg). Demikian disampaikan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltara H Rohadi.
Sesuai hasil monitoring dan pengawasan di lapangan, kata Rohadi, salah persoalan yang kerap ditemui adalah adanya pembelian BBM secara berulang-ulang di lembaga penyalur SPBU. Untuk itu, tim Pengawas dan Pengendalian Pendistribusian BBM dan LPG Tabung 3 kg Provinsi Kaltara, akan melakukan pembatasan pembelian di lembaga penyalur BBM. “Baik untuk JBT Solar dan JBKP Premium akan kita batasi pembeliannya. Misal saja, untuk kendaraan roda dua (R2), kita batasi maksimal pembelian 30 ribu. Intinya isi tangki tidak terisi penuh,” kata Rohadi saat dikonfirmasi usai melakukan Rapat Monitoring dan Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG Tabung 3 kg di Tarakan, Jumat (14/11).
Pembatasan pembelian BBM ini, dilakukan atas pertimbangan hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan di Tarakan, dan di daerah lain seperti di Bulungan. Tujuannya mengurangi jumlah antrian dan kelangkahan BBM pada lembaga penyalur SPBU.
“Untuk jangka pendek makanismenya seperti itu (pembatasan pembelian, Red). Sementara menunggu kesiapan dari Sistem Informasi Monitoring dan Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak atau SIMDALI-BBM,” ungkapnya.
SIMDALI-BBM sendiri, bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian bahan bakan pada lembaga penyalur BBM di SPBU dan APMS. Saat ini, SIMDALI-BBM masih dalam proses evaluasi guna pemantapannya. “Kita sudah lakukan simulasi SIMDALI-BBM di salah satu SPBU beberapa waktu lalu, dari hasil itulah saat ini sedang lakukan evaluasi. Salah satunya terkait perangkat yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing SPBU,” urai Rohadi.
Sementara pada hasil monitoring dan pengawasan terhadap LPG tabung 3 kg ditarakan, ditemukan persoalan masih adanya penjualan LPG di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) pada tingkat agen dan pangkalan. “Pemprov dan pemerintah daerah sepakat akan melakukan penindakan bagi agen dan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET,” tutupnya. (humas)