TANJUNG SELOR – Sesuai jadwal, tahap pendaftaran online dan penyerahan berkas persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2019 akan ditutup pada 28 November 2019 mendatang. Meski demikian, jadwal tersebut masih tentatif dan bisa berubah. Tergantung keputusan dari Badan Kepagawaian Nasional (BKN)-selaku Panitia Seleksi Nasional (Penselnas) penerimanaan CPNS.
Melihat waktu yang kian mepet, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Burhanuddin melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Perencanaan Pegawai Denny Prayudi, meminta kepada para calon pelamar agar menyiapakan berkasnya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. “Kalau sesuai pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS akan diumumkan pada
16 Desember 2019, namun jadwal ini masih tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu,” ungkap Deny.
Diungkapkan, hingga Sabtu 23 November 2019, jumlah pelamar yang telah mengisi formulir secara online sebanyak 5.246. Dari jumlah ini, yang sudah mencetak kartu pendaftaran SSCASN tahun 2019 atau yang sudah mendaftar secara online di Kaltara sebanyak 4.718 orang. “Pelamar yang sudah menyerahkan berkasnya kepada Panselda (Panitia Seleksi Daerah) sudah mencapai 1.756 orang. Yakni untuk formasi tenaga teknis 1.186 orang dan tenaga kesehatan 570 orang,” ujarnya.
Deny mengungkapkan, sama halnya tahun lalu, pada pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 di lingkup Pemprov Kaltara, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) hanya melaksanakan regulasi yang ditentukan oleh Kemenpan-RB. Yaitu dengan berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. “Dari Panselda hanya melaksanakan dan memfasilitasi pelaksanaan penerimaan CPNS 2019 dilingkup Kaltara,” ungkap Deny.
Terkait dengan kebijakan harus adanya status Akreditasi suatu Program Studi (Prodi) dan atau perguruan tinggi, Deny menjelaskan, berdasarkan Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, disebutkan, bahwa calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau Kementerian Agama, dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. “Yang perlu diperhatikan itu pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Seperti misalnya tahun lulus 2008, namun belum terakreditasi akan tetapi akreditasinya tahun 2010, berdasarkan aturan itu tidak boleh mendaftar karena pada saat kelulusan. Kecuali sebelumnya sudah terakreditasi kemudian diperbaharui akreditasi baru pada masa tenggang pengurus universitasnya,” jelas Deny.
Lebih jauh diterangkan, status akreditasi suatu Prodi dan atau Perguruan tinggi itu, harus terakreditasi dari BAN-PT. Karena yang berhak mengeluarkan itu BANPT dalam bentuk sertifikat atau SK BAN-PT. “Tidak perlu dilegalisir, namun kalau dilegalisir lebih bagus lagi untuk pengesahan,” tandasnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan pemberkasan, selain memberikan nomor antrian, untuk memberikan kenyamanan bagi pelamar, BKD Kaltara juga memberikan prioritas bagi pelamar yang hamil atau memiliki anak balita yang menyesui, sehingga pelamar yang diberi prioritas untuk menyerahkan berkasnya tidak ikut mengantri. “Teknisnya kami melihat kalau ada pelamar yang menyerahkan berkas dengan keadaan hamil atau sedang membawa anak balita akan kami beri prioritas tanpa diberi nomor antrian. Kriteria seperti itu yang kami dahulukan dulu. Kami terus brupaya memberikan pelayanan yang maksimal sehingga pelamar merasa nyaman, ini juga kami siasati sejak awal untuk menghindari padatnya pelamar,” kata Deny.(humas)