TANJUNG SELOR – Pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2020 ditargetkan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada 27 November 2019. Ini disampaikan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat memimpin rapat staf di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (20/11) malam.
Untuk pelaksanaannya nanti, Irianto juga menuturkan beberapa kebijakan penganggaran yang bertujuan agar APBD memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Kaltara. Kebijakan itu, salah satunya terkait dengan belanja barang. “Untuk tahun depan, saya tegaskan agar belanja barang khususnya ATK dikoreksi ulang, karena penganggarannya selama ini terbilang besar sehingga anggaran yang ada tidak terealisasi secara maksimal,” kata Gubernur.
Selanjutnya, soal hibah barang. Soal ini, Gubernur menginginkan agar setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyalurkan hibah harus melengkapi kebutuhan administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban. “Pelaksanaan hibah barang harus disertai dengan surat keputusan, pelaporan dan persetujuan gubernur. Ingat, pelaksanaan hibah barang ini diaudit oleh Itjen Kemendagri,” urai Irianto.
Irianto pun berharap untuk dialokasikannya anggaran untuk pembangunan gudang penyimpanan beras Pemprov Kaltara. “Kedepan, apabila memungkinkan agar dibangun gudang untuk penyimpanan stok beras yang dibeli dari distributor. Beras yang disimpan akan dibagikan kepada warga yang membutuhkan, sekaligus sedekah untuk warga yang kurang mampu,” ucap Gubernur.
Tak hanya itu, Irianto juga menginformasikan soal adanya evaluasi terhadap kebijakan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “TPP sekarang harus melalui evaluasi Kemendagri. Aturan ini ada baiknya, karena akan membuat TPP lebih merata dan terkendali. Dan, menurut penilaian saya, Kaltara memiliki perbandingan antara pendapatan dan belanja yang berimbang. Artinya, tidak masuk kedalam daerah yang perlu mengevaluasi penyaluran TPP-nya,” papar Irianto.
Arahan lainnya, terkait dengan realisasi belanja yang harus mencapai sekitar 90 persen pada akhir tahun. “Realisasi belanja pada tahun ini, masih sekitar 60 persen di penghujung tahun. Ini seharusnya tidak terjadi, dari itu harus dioptimalkan serapannya,” ulas Gubernur.
Gubernur juga meminta optimalisasi pemanfaatan potensi pendapat daerah. Untuk yang satu ini, Irianto berharap agar pelaksanaannya disertai dengan aturan yang jelas, dan tata cara yang tepat sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu, dalam upaya tersebut harus disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.(humas)