Dibagi 3 Klaster, Tujuh Perusahaan Siap Masuk
TANJUNG SELOR – Percepatan pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi atau KIPI Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki tahapan legitimasi. Dikatakan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie, sesuai laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim), saat ini telah diajukan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi.
“Ini sehubungan dengan telah diselesaikannya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi. Rampungnya RDTR KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi akan jadi dasar perizinan. Sistem perizinannya menggunakan sistem perizinan Online Single Submission (OSS),” kata Irianto, yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang DPUPR-Perkim Kaltara, Panji Agung, belum lama ini.
Dengan Perda tersebut, maka dasar pengembangan KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi berlegalitas kuat dan sah. “Targetnya, jika tidak ada halangan Desember 2020 KIPI sudah terbit Perda KIPI,” ucap Gubernur.
Untuk data investasinya sendiri, setidaknya ada 7 investor yang berminat. “Empat investor telah memiliki izin. Sisanya, investor baru yang berminat, yang harus mengurus izin dulu melalui OSS,” ungkap Irianto.
Progres selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara akan bertemu dengan tim China International Engineering Consulting Corporation (CIECC) yang menjadi konsultan feasibility study (FS) KIPI pada Kamis (9/1). “CIECC akan membantu dalam membuat master plan secara global, baik KIPI, KBM (Kota Baru Mandiri), dan PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air). Mereka akan membantu FS integrasi antara KBM, PLTA dan KIPI,” timpal Kabid Tata Ruang DPUPR-Perkim Kaltara, Panji Agung.
Pemprov sendiri, telah membangun jalan penghubung ke KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang akan diusulkan untuk menjadi jalan nasional. “Jalannya sudah aspal, tapi sebagian masih ada juga yang agregat. Untuk sisa jalan di bagian dalam, akan menjadi tanggung jawab perusahaan yang punya izin di kawasan itu nantinya,” jelas Panji.
Sementara itu, berkaitan dengan RDTR, tergambar bahwa KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi memiliki total luasan 10.100 hektare. Terbagi menjadi 3 klaster. Masing-masing klaster akan memiliki peruntukannya sendiri. Seperti klaster 1 direncanakan untuk industri smelter, elektronik, kelistrikan, kendaraan bermotor dan alat angkut. Lahan yang dipakai seluas 3.621,87 hektare.
Dengan luas lahan 2.981,37 hektare, klaster 2 direncanakan untuk industri produk batubara, minyak bumi, dan bahan galian bukan logam. Ada juga rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dan klaster 3 direncanakan untuk industri pengolahan dan pengawetan. Seperti industri pengolahan CPO dan turunannya, pengolahan kayu, dan pengolahan dan pengawetan ikan, daging dan buah. Akan dibangun juga industri pangan, makanan dan penyulingan air. Dengan total luas 3.484, 68 Ha.(humas /APP)