Tarakan – Menaggapi wacana Pemerintah Kota Tarakan (Pemkot) terkait perubahan pengelolaan pasar THM, sejumlah masyarakat yang juga merupakan pelaku usaha disana menilai perlu ada tahapan dan juga pertimbangan yang matang sebelum Pemkot benar-benar merealisasikan Master Plan terhadap pengelolaan pasar THM tersebut.
Andi Delfian seorang pedagang pakaian di Komplek THM menerangkan, jika dirinya dan beberapa pedagang lain selalu rutin membayar pajak. Sehingga, menurutnya para masyarakat selaku pelaku usaha di pasar THM perlu juga dilibatkan dalam perencanaan perubahan pengelolaan pasar tersebut.
“Kami selalu rutin membayar pajak. Kita mendapatkan tiga pilihan bayar perhari, perbulan dan pertahun. Kalau yang saya bayar pertahun setahun itu sebesar Rp 892 Ribu satu tahunnya. Dan kita rutin membayar di kantornya yang berlokasi di pasar Tenguyun. Biasanya pembayaran dilakukan pada akhir tahun di bulan Desember ,”ujar Andi.
Wacana Pemkot terkait tidak lagi diperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) masyarakat pelaku usaha di pasar THM mengingat akan berakhir di tahun 2021 mendatang, juga mendapat masukan salah satu pedagang pakaian di pasar THM tersebut yakni Audia.
Baca Berita Sebelumnya : Sekda Kota Tarakan : Kita Masih Akan Gelar Koordinasi Internal Untuk Maksimalkan Pengelolaan Pasar THM
Audia juga berharap setidaknya ada sosialisasi yang dilakukan terlebih dahulu terkait program Pemkot Tarakan mengenai perubahan pengelolaan pasar THM, agar masyarakat di lokasi tersebut juga bisa mengerti dan bisa memberikan masukan.
“Kalau memang tidak diperpanjang, solusinya apa? Saya pribadi tidak masalah. Asalkan ada solusi dari pemerintah minimal paling tidak ada tempat yang disediakan kepada pedagang taat pajak atau hanya memutus izin HGB pedagang yang tidak bayar pajak saja. Karena terus terang meramaikan pasar itu tidak mudah,”tegasnya. (RKZ)