TANJUNG SELOR – Salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Nomor Polisi Plat Kuning untuk Kendaraan Umum Angkutan Barang dan Kendaraan Umum Angkutan Orang di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur, Rabu (30/10).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP2RD Kaltara Imam Pratikno mengungkapkan, kegiatan ini digelar untuk menyamakan persepsi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkup Unit Pelaksana Tugas (UPT) BP2RD yang ada di Kaltara.
“Selama ini, perubahan sifat kendaraan umum angkutan barang dan kendaraan umum angkutan orang dari plat hitam menjadi plat kuning sering disalahartikan oleh pihak-pihak tertentu untuk menghindari besaran pajak,” jelasnya.
Rakor ini dihadiri Dirlantas Polda Kaltara dan Dinas Perhubungan (Dishub) dan instansi terkait baik di lingkup provinsi maupun kabupaten/kota. Rapat tersebut menyepakati 5 hal. Diantaranya, perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang mengategorikan sifat kendaraan tidak umum menjadi umum khusus angkutan barang di luar trayek. Selanjutnya, kendaraan baru roda empat ke atas wajib masuk daftar plat hitam. “Bagi pemilik kendaraan roda 4 dan 6 yang ingin mengajukan perubahan sifat, minimal 1 tahun setelah pendaftaran kendaraan (pelat hitam),” jelasnya.
Sedangkan untuk kendaraan roda 10 ke atas bisa melakukan perubahan sifat setelah 5 tahun pendaftaran pertama. “Diharapkan, kedepannya baik BPPRD Kaltara dan UPT yang ada bisa saling bersinergi dengan pihak-pihak terkait lainya dalam upaya meningkatkan PAD di Kaltara melalui retribusi PKB maupun pajak-pajak lainnya,” tuntasnya.(humas)