TANJUNG SELOR – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mencatat, realisasi perolehan pajak daerah hingga 11 November ini mencapai Rp 351,81 miliar (M). Atau secara persentase sebesar 87,94 persen dari target pajak daerah 2019, setelah perubahan sebesar Rp 400,03 miliar.
“Kita optimis hingga akhir tahun nanti, perolehan pajak daerah, atau PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara umum bisa memenuhi target. Bahkan bisa melebihi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP2RD Provinsi Kaltara, Imam Pratikno saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/11).
Disebutkan, penerimaan pajak per 11 November 2019 sebesar Rp 351 miliar ini, paling besar berasal dari Pajak Bahan Bajar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai Rp 167,5 miliar. Disusu kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 83,4 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 66,33 miliar. Sementara itu, Pajak Air Permukaan (PAP) menyumbang Rp 1,43 miliar. Kemudian, Pajak Rokok senilai Rp 37,93 miliar.
Imam mengatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui BP2RD akan terus mendorong optimalisasi pungutan pajak. Salah satunya dengan mengintensifkan pungutan pajak, seperti melakukan pelayanan jemput bola, melalui program Samsat Keliling (Samling).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui Samling, petugas akan mendatangi titik-titik untuk melayani pembayaran PKB bagi wajib pajak (WP) yang ada di dua daerah, yakni di Bulungan dan Tarakan. “Selain menginstensifkan pajak, mendorong investasi juga diperlukan, untuk memicu pergerakan ekonomi di masyarakat yang akan berefek pada peningkatan pajak daerah,” kata Imam.
Untuk diketahui, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini, target pajak daerah mengalami perubahan. Yaitu dari Rp 379,3 miliar menjadi Rp 400,03 miliar. Di mana, perubahan ini berasal dari tiga komponen jenis pungutan dalam penerimaan pajak daerah Provinsi Kaltara. Yakni, BBNKB, PKB, dan PBBKB. Dengan rincian, target penerimaan BBNKB sebelumnya sebesar Rp 76,86 miliar. Setelah perubahan naik menjadi Rp 86,88 miliar. Sedangkan untuk penerimaan pajak PKB sebesar Rp 77,22 miliar naik menjadi Rp 78,72 miliar, kemudian pajak PBBKB ditarget sebesar Rp 170 miliar, naik menjadi Rp 195 miliar.
“Penambahan target ini, selain berdasarkan data dan informasi market share penjualan kendaraan yang mengalami kenaikan. Juga melihat realisasi capaian penerimaan pajak di triwulan kedua. Karena diestimasikan akan melebihi 100 persen di akhir tahun, sehingga targetnya dapat ditambahkan,” tutupnya. (humas)