TANJUNG SELOR – Sesuai informasi dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang dikutip dari situs resmi platform JAGA dan portal informasi publik mengenai Pencegahan Korupsi milik Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID), Provinsi Kaltara melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Pembangunan telah melakukan update progress pada peningkatan profesionalitas dan modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa.
Dari hasil verifikasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Provinsi Kaltara memenuhi 100 persen setiap triwulannya dalam aksi Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa. Yakni, pada periode Maret 2019 (BO3) adalah 100 persen, Juni 2019 (B06) adalah 100 persen, dan September 2019 (B09) adalah 100 persen.
“Setiap pemerintah daerah berbeda-beda sasaran indikatornya, serta tidak memiliki uratan atau ranking. Hanya memenuhi road map atau tidak. Dan untuk Provinsi Kaltara memenuhi 100 persen setiap triwulannya,” kata Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie.
Secara detail, lanjutnya, ukuran keberhasilan aksi yang dicapai Pemprov Kaltara, di antaranya pada priode maret 2019 (B03) terbitnya peraturan kepala daerah tentang UKPBJ struktural, selanjutnya periode Juni 2019 (B06) tersedianya dokumen analisis beban kerja seluruh pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional PBJ Pemerintah Provinsi.
Kemudian pada periode September 2019 (B09) terisinya system e-formasi untuk JF PBJ berdasarkan hasil perhitungan analisis beban kerja di Pemerinta Provinsi. “Alhamdulillah untuk provinsi Kaltara sampai dengan triwulan III 2019 terpenuhi 100 persen,” kata Irianto usai pelantikan kepala PBJB, di Kantor Gadis, Rabu (6/11) lalu.
Sementara itu, untuk periode Desember 2019 atau B012 yakni uji kompetensi penyesuaian atau inpassing JF PBJ di Pemerintah Provinsi sedang dalam tahapan proses.
Untuk diketahui, Sebagai upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi dari hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018, tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Aturan ini dibuat tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara, Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID) dibentuk atas inisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mendorong Partisipasi, Akuntabilitas, Respons, dan Transparasi dari Pemerintah dan Masyarakat. Data yang ada bersumber dari Kementerian dan Lembaga terkait. Memuat informasi detil seputar monitoring upaya pencegahan korupsi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Akses informasi terkait perbaikan sistem oleh tiap-tiap pemerintah daerah yang ditangani oleh KPK. (humas)