BULUNGAN – Sejak Pemilu 2019 dan Pemilihan kepala daerah 2020 selesai, banyak pertanyaan muncul dari berbagai pihak, apa kerjanya KPU setelah semua tahapan telah dilaksanakan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tulisan ini kami hadirkan sebagai upaya edukasi kepada publik terkait tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Walaupun pemilihan telah selesai dijalankan, tugas-tugas KPU tak begitu saja berakhir. Sebagai lembaga negara yang diamanahkan UU untuk mengurus segala hal teknis pemilu. KPU memiliki kewajiban lain di luar tahapan yang telah diatur, baik itu melalui undang-undang maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) .
Beberapa di antara tugas tersebut antara lain melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Pendidikan Pemilih kepada Masyarakat.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 204 menyebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan ”.
Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 132 yang diubah dengan Nomor 366 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Kenapa pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara berkelanjutan, sementara pemilu maupun pemilihan tahapannya masih jauh?
Perlu diketahui bahwa data pemilih dalam pandangan penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan saat ini selalu menjadi isu yang sangat krusial dan dapat berujung pada kasus sengketa karena dianggap tidak akurat.
Maka, berdasarkan surat edaran KPU RI yang kami sebutkan di atas, menjadi jawaban sekaligus menjelaskan, KPU tetap mempunyai tugas-tugas yang harus diselesaikan, meskipun tahapan belum dimulai.
Apa Itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah proses pembaharuan data pemilih di luar tahapan untuk memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilu atau pemilihan selanjutnya. KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan juga berkala, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu dipahami bahwa data kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sangat memungkinkan terjadinya perubahan dan penambahan data kependudukan. Atas alasan itu, KPU harus hadir di setiap saat untuk melakukan pembaharuan data pemilih dengan cara berkoordinasi kepada pihak terkait, dalam hal ini Dukcapil.
Bagaimana Cara Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Non Tahapan?
Secara rinci, hal teknis tentang pelaksanaan PDPB belum diatur dalam PKPU, dikarenakan masih dalam proses penyusunan oleh KPU RI. Namun sesuai dengan edaran KPU RI nomor 132 yang diubah dengan Nomor 366 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada poin 1 disebutkan bahwa “KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan per bulan dan menyampaikan hasil rekapitulasi tersebut kepada partai politik, bawaslu dan dinas yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, serta mengumumkan di papan pengumuman kantor, laman website, portal aplikasi dan/atau media sosial dan membuat siaran pers ke media massa lokal cetak atau elektronik.”
Jadi, KPU Kabupaten/Kota melakukan PDPB dengan metode koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi yang mengurusi data penduduk serta laporan langsung dari masyarakat.
Setelah data diterima, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan analisis dan pencermatan terhadap Data Ganda, Data Tidak Memeneuhi Syarat (TMS), Data Potensi Pemilih Baru serta data yang mengalami perubahan pada KTP elektronik, selanjutnya ditetapkan melalui Rapat Pleno disetiap bulannya oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Bulungan telah empat kali melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yakni bulan April, Mei, Juni dan Juli 2021 baik itu mengundang pihak-pihak yang berkepentingan dengan data pemilih maupun rapat internal oleh Komisioner KPU Kabupaten Bulungan.
Apa Pentingnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?
Terlepas dari kewajiban yang diamanah undang-undang, hal lain yang menurut kami tidak kalah penting adalah bagaimana data pemilih dapat dihasilkan secara akurat, mutakhir dan kompeherensif di tengah banyaknya persoalan data kependudukan kita.
Kenapa harus data kependudukan? Karena itu adalah hulu dari persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selama ini. KPU bukan satu-satunya lembaga yang mengurusi data pemilih, data yang diolah kemudian ditetapkan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang pelaksana teknisnya adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil dan Dukcapil di masing-masing daerah.
Data kependudukan adalah data inti untuk melakukan penyusunan daftar pemilih, kendati KPU juga melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di masing-masing kabuaten/kota.
Adanya PDPB ini sangat penting, karena merupakan ikhtiar atau upaya untuk menyempurnakan data pemilih yang tentunya berdampak secara langsung pada proses pemilu maupun demokrasi kita. Tentu ini tidak dapat dikerjakan sendiri oleh KPU, perlu ada upaya optimal dari semua pihak untuk hal ini.
Tugas penting lainnya KPU Kabupaten/Kota dimasa non tahapan ini adalah melaksanakan Pendidikan Pemilih kepada masyarakat meskipun kita sedang berkutat dengan pandemi Covid-19. Pendidikan pemilih merupakan elemen penting dalam demokrasi kita, karena mampu melahirkan generasi pemilih yang rasional dan mandiri.
Apa Tujuan Pendidikan Pemilih?
Pendidikan pemilih bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kepedulian serta keterampilan masyarakat tentang kepemiluan. Melalui ini, sikap peduli pemilu dan pemilihan diharapkan mampu memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat setempat. Mereka tidak lagi acuh tak acuh namun dengan sendirinya muncul kesadaran untuk ikut berperan aktif dalam setiap pemilu maupun pemilihan.
Kesadaran masykarat sebagai warga negara yang baik harus dibentuk, karena menurut kami tidak selamamya kesadaran itu terbentuk dengan sendirinya. Perlu ada dorongan dan pendampingan kepada warga yang selama ini apatis dengan persoalan pemilu dan pemilihan. Dengan mereka terlibat secara aktif dan sadar secara kolektif maka saya yakin akan tercipta tiang penyangga yang kokoh.
Karena itu, kami pikir inilah cikal bakal lahirnya salah satu program Pendidikan Pemilih yakni Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3).
Apa itu Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan?
Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) merupakan sarana pendidikan pemilih masyarakat desa yang berkesinambungan untuk memperkaya pengetahuan dan semangat kepedulian terhadap pemilu dan pemilihan agar partisipasi masyarakat meningkat. Pentingnya mendorong partisipasi masyarakat mulai dari tingkat desa karena terdapat satu kesatuan warga yang mungkin belum secara maskimal tersentuh dengan pendidikan pemilih terlebih lagi pengetehaun tentang pross tahapan pemilu dan pemilihan.
Lalu apa kaitannya DP3 ini dengan desa? Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 290/PP.06-Kpt/06/KPU/IV/2021 tentang Juknis Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) menyebutkan bahwa “Lokus adalah tempat pelaksanaan kegiatan yang berkedudukan di desa atau kelurahan, dusun, kampung atau banjar atau sebutan lainnya yang setara.”
Artinya, target utama pelaksanaan DP3 ini difokuskan pada wilayah pedesaan atau sebutan lainnya yang setara.
Jika pemerintahan desa beserta warganya mampu mandiri dan rasional dalam setiap momentum politik, berdaulat dengan pilihan politinya sendiri, sadar dan menolak adanya politik uang, mampu menyaring informasi yang berbau hoaks dan ujaran kebencian serta menghidar dari politisasi SARA.
Maka Kami yakin, dapat memberikan dampak yang sangat besar terhadap seluruh proses tahapan pemilihan umum serta perbaikan pada demokrasi Indonesia yang akan datang. (*/App)