Tarakan, Kaltara – Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar kemarin (4/8/19) berkunjung ke Tarakan, Kalimantan Utara. Kunjungan tersebut untuk memberikan arahan kepada Pengawas Pemilu di Kaltara pada Kegiatan Rapat Kerja Evaluasi Hukum, Data dan Informasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk mengevaluasi peran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada pelaksanan Pemilu tahun 2019.
Dalam arahannya, Fritz menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya paling tidak Pengawas Pemilu harus memiliki 15 kriteria. Kriteria tersebut yakni, komunikasi, pengelolaan emosi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, kerjasama, efiriensi, perencanaan, kesadaran organisasi, intiegritas, kepercayaan diri, analisis, inisiatif, sintesis, perhatian terhadap kualitas kerja.
“Semua kriteria diatas wajib dimiliki oleh seorang Pengawas Pemilu, jika kurang salah satunya saja maka akan menghambat dalam pelaksanaan tugas-tugasnya”, ucapnya.
Fritz berharap, dengan arahan yang telah disampaikan didepan seluruh anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Kalimantan Utara, dapat dipedomani para pengawas pemilu di Kaltara, sehingga pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada di Kalimantan Utara dapat berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Fadliansyah, Pimpinan Bawaslu Provinsi Kaltara menyampaikan, “ada 4 isu penting yang menjadi materi diskusi dalam rapat kerja evaluasi ini yaitu efektivitas regulasi pemilu, harmonisasi regulasi pemilu, penegakan keadilan pemilu, partisipasi masyarakat.” Ungkap pria yang akrab disapa Fadli ketika ditemui disela-sela acara.
Keempat isu yang dibahas dalam Rapat Kerja Evaluasi Hukum, Data dan Informasi tersebut nantinya akan didokumentasikan dalam bentuk buku serta menjadi rekomendasi kepada Bawaslu RI. Pungkasnya. (DNA)