TARAKAN, Cerahnews.com – Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kota Tarakan akhirnya menyampaikan keputusan rapat berkenaan dengan tuntutan aksi massa menolak hasil revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan peserta aksi Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Kota Tarakan (Gempar), Selasa (24/9/2019).
Rapat yang dihadiri sejumlah anggota dewan memutuskan sepakat dan siap mendukung tuntutan massa pengunjuk rasa.
“Kita secara penuh mendukung seluruh tuntutan rekan-rekan mahasiswa, nanti kita akan libatkan perwakilan mahasiswa dalam perumusan surat untuk ditembuskan langsung ke Mendagri terkait tuntutan-tuntutan yang di sampaikan hari ini,” kata Ketua Sementara DPRD Kota Tarakan, Yulius di hadapan ratusan pengunjuk rasa di Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (24/9).
Berikut ini tuntutan dari Aliansi Gempar yang disepakati DPRD Kota Tarakan;
- Menolak revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI
- Mendukung segala bentuk judicial review terhadap UU KPK yang telah disahkan.
- Menuntut DPRD Kota Tarakan agar bersatu bersama masyarakat Kota Tarakan untuk menolak revisi UU KPK yang telah disahkan secara tertulis.
- Menolak segala bentuk upaya yang melemahkan lembaga KPK
Namun lanjut Yulius, idealnya perumusan dan penandatanganan surat yang dimaksud bersama perwakilan Mahasiswa baru akan dilaksanakan setelah pelantikan Ketua definitif DPRD Kota Tarakan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Aksi Thalib menyatakan, Aliansi Gempar secara kolektif akan terus mengawal ketat hasil keputusan DPRD Kota Tarakan terkait tuntutan aksi. Pihaknya berharap surat yang ditandatangani bersama DPRD Kota Tarakan benar-benar sampai di tangan Mendagri, DPR RI dan membuahkan hasil.
“Dua hari ke depan kita kembali kontrol lagi. Janjinya (DPRD Tarakan) setelah pelantikan Ketua definitif dalam waktu dekat ini. Jika ternyata sengaja ditunda atau tidak melibatkan seperti pernyataan tadi kami maka kami akan kembali turun ke jalan,” ujar Thalib. (RKZ)