TARAKAN, Cerahnews.com – Masyarakat kini dimudahkan dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK). Pasalnya, saat ini KK dilengkapi dengan teknologi Quick Respon Code (QR Code), sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama dalam pengurusannya.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hamsyah menjelaskan, KK yang terbaru telah dilengkapi dengan QR Code. Selain pengurusannya yang cepat, masyarakat juga dengan mudah mengakses data dirinya melalui smartphone dengan cara scanning barcode yang terdapat pada KK.
‘’KK yang sudah dilengkapi QR code ini sudah mulai diaplikasikan semenjak 2019 lalu, memang tujuannya agar lebih memudahkan masyarakat, baik itu dalam mengakses data diri mereka secara online serta memudahkan pembuatannya. Hanya dengan scanning di barcode tersebut maka data pemilik KK bisa diunduh,’’ jelas Hamsyah saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (8/9/2019).
Saat ini lanjut Hamsyah, KK sudah tidak lagi menggunakan blangko khusus seperti dulu. Hal ini sebagai bentuk efesiensi anggaran pembuatan KK serta masyarakat juga tidak lagi perlu menunggu lama dalam pembuatannya.
‘’KK sekarang hanya kertas biasa tapi dilengkapi dengan teknologi QR code. Kedepannya kita juga akan memberlakukan hal yang sama untuk Akta Kelahiran guna mempermudah masyarakat,” paparnya. (RKZ)