Cerahnews.com, Balikpapan – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan tersangka berinisial ZD (50) atas kasus kebocoran pipa minyak milik PT. Pertamina di Teluk Balikpapan (31/03/2018) lalu. Tersangka ZD merupakan nahkoda kapal MV Ever Judge beridentitas kewarganegaraan Tiongkok.
“Sebelumnya kami melakukan investigasi atau gelar perkara dan akhirnya kami tetapkan inisial ZD sebagai tersangka. ZD merupakan nahkoda kapal MV Ever Judge warganegaraTiongkok,” beber Kombes Pol. Yustan Alpiani, Dir Krimsus Polda Kaltim saat menggelar konferensi pers, Kamis (26/04) sore.
Penetapan tersangka ZD berdasarkan alat bukti oleh kepolisian yaitu kapal MV Ever Judge, dokumen kapal, patahan pipa, saksi-saksi termasuk saksi ahli.
“Antara keterangan saksi dan faktanya sesuai, kemudian alat bukti juga cukup kuat untuk menetapkan ZD sebagai tersangka. Kita telah mengamankan satu buah kapal MV Ever Judge, EMC dihaluan kapal, dokumen kapal, juga pipa Pertamina yang putus di kedalaman 22 meter,” ungkap Yustan.
Tersangkutnya jangkar kapal MV Ever Judger pada pipa bawah laut milik PT. Pertamina menyebabkan kebocoran pipa minyak sehingga berdampak pada pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan. Atas kasus tersebut, ZD tersangka melanggar pasal 98 ayat 1, 2, 3 jo, pasal 99 ayat 1, 2, 3 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun.
Polisi juga menyangka ZD melakukan pelanggaran pasal 359 KUHP atas kelalaian hingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawa dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, ZD bersama 21 anak buah kapal MV Ever Judge hingga saat ini berada di Balikpapan. Polisi menyita paspor ke 22 orang tersebut dan dicegal agar tidak bepergian ke luar negeri. (dna)