Cerahnews.com, Tarakan – Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan relatif lancar. Hasil perolehan pun telah diketahui masyarakat melalui program hitungan cepat (Quick Count). Selain tim pasangan calon, sejumlah instansi turut sajikan Quick Count.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, menyampaikan pihaknya tidak melakukan perhitungan cepat. Ia menjelaskan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat Kota dilaksanakan berdasarkan PKPU no 2 tahun 2018. Sesuai tahapan, rapat pleno KPU kabupaten/kota dilaksanakan pada 04-06 Juli 2018.
“Kami akan menggunakan satu waktu diawal yaitu 4 Juli 2018, jadi secara resmi nanti 4 juli baru bisa dipastikan berapa hasil perhitungan suara yang dilakukan hari ini,” kata Teguh saat ditemui di kantornya, Rabu (27/6).
Sesuai jadwal, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian hasil rekapitulasi ke KPU kabupaten/kota dilaksanakan 28 Juni – 04 Juli 2018. Teguh menambahkan, rekapitulasi tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Tarakan dilaksanakan selama dua hari, 28 Juni di tiga kecamatan yaitu kecamatan Tarakan Utara, Barat dan Timur dan 29 Juni 2018 rekapitulasi di PPK Tarakan Tengah.
“Rekapitulasi ditingkat PPK itu biasanya selesai dalam satu hari, jadi 29 Juni nanti semua rekapitulasi ditingkat PPK se Kota Tarakan sudah selesai,” kata Teguh mengakhiri. (yus)