TARAKAN – Pada semester kedua tahun 2020, Pemerintah Kota Tarakan telah membentuk Tim Perencana Kebutuhan SDMK melalui Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 5853/HK-IX/334/2020 tentang Tim Perencana Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Kota Tarakan Tahun 2020-2024. Pembentukan Tim Perencana ini merupakan amanat dari Permenkes Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Tindak lanjut dari terbitnya SK Wali Kota ini yaitu diadakannya sosialisasi pada hari Selasa 27 Oktober 2020 di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan yang dihadiri oleh semua unsur yang ada di dalam Tim Perencana Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Kota Tarakan. Adapun unsur yang terlibat dalam tim ini terdiri dari Unsur Pembina, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana Tingkat Institusi, Unsur Pelaksana Tingkat UPTD, FKTP Lainnya dan FKRTL, dan Unsur Admin/Operator Aplikasi SISDMK, aplikasi Renbut 4.0 dan aplikasi e-formasi.
A. Hamid selaku Sekda Kota Tarakan memimpin langsung jalannya sosialisasi. Arahan Sekda selaku bagian dari Unsur Pembina dalam Tim Perencana menjelaskan bahwa ‘pelayanan kesehatan merupakan pelayanan profesional yang selalu mengedepan ilmu pengetahuan dan teori yang ada, termasuk dalam menetapkan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan.
“Adanya Tim Perencana SDM Kesehatan di tingkat kota harus bisa merumuskan kebutuhan SDM yang rasional sehingga dapat dimanfaatkan dalam setiap pengambilan kebijakan, apalagi saat ini kita berada dalam masa pandemi dimana tenaga kesehatan memiliki peran yang sentral dalam memutus rantai penularan COVID-19 di Tarakan,” tegas A. Hamid.
Witoyo selaku Kepala Dinas Kesehatan dalam sambutannya mengharapkan agar tim ini membuat ruang komunikasi yang efektif untuk seluruh anggota Tim Pelaksana di Tingkat Institusi, UPTD Kesehatan, FKTP dan FKRTL. Ruang komunikasi tersebut untuk mengefektifkan koordinasi dalam rangka pengisian data SDMK melalui aplikasi Renbut (Rencana Kebutuhan) versi 4.0 dan SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan).
” Adanya ruang koordinasi untuk memudahkan pengisian entri data Renbut 4.0 dan SISDMK. Semua tenaga kesehatan, baik yang berpraktik memberi pelayanan maupun bertugas manajerial di semua institusi kesehatan dan fasilitas kesehatan harus terdata di dalam SISDMK. Data SISDMK yang lengkap memberi banyak manfaat,” Jelas Witoyo.
Lanjut Witoyo Memaparkan, dengan Adanya data SISDMK menjadi referensi dalam menghitung kekuatan sumber daya manusia kesehatan kita, apakah sudah terpenuhi sesuai kebutuhan melalui penghitungan ABK (Analisis Beban Kerja), apakah sudah memenuhi standar ketenagaan sesuai regulasi yang ada, dan apakah sudah memenuhi rasio ketenagaan yang ada dalam indikator RPJMD Kota Tarakan dan Renstra Dinas Kesehatan.
” Bagi fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, data SISDMK menjadi prasyarat dalam pengajuan program yang berkaitan dengan pemenuhan SDMK, seperti penentuan wahana program dokter internsip ataupun pendayagunaan dokter spesialis,” jelasnya.
Sosialisasi Tim Perencana Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Kota Tarakan yang digelar pada hari Selasa 27 Oktober 2020 di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan. (Foto/ist)
Sosialisasi ini diisi juga dengan pemaparan dari Ade Saktiawan selaku Kasie SDMK dan Utami Cahyaningtyas selaku penanggung jawab aplikasi Renbut 4.0 dan SISDMK Dinas Kesehatan, yang merupakan bagian dari unsur pelaksana di tingkat institusi dan bertugas memfasilitasi pengisian data SISDMK dan Renbut 4.0 pada tim pelaksana di tingkat UPTD, FKTP dan jaringannya serta FKRTL milik pemerintah, BUMN dan swasta.
Dalam paparannya, Ade Saktiawan Menyampaikan, adanya perubahan regulasi yang mendasari kewajiban bagi fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit yang memiliki kewenangan dalam menyusun perencanaan kebutuhan dan peningkatan kompetensi SDMK. Hal ini bisa dilihat dari permenkes yang mengatur tentang puskesmas ataupun permenkes yang mengatur tentang perizinan dan klasifikasi rumah sakit.
” Output dari rencana kebutuhan SDMK ini akan diintegrasikan dengan aplikasi e-formasi yang dikelola oleh BKPP Kota Tarakan. Sedangkan outcome nya adalah bagaimana tenaga kesehatan terpenuhi secara jumlah, jenis dan kualifikasi,” Jelas Ade, Sapaan Akrabnya.
Poin terakhir yang dipaparkan oleh Utami Cahyaningtyas adalah pemaparan terkait hasil sementara entri data pada aplikasi SISDMK dan Renbut 4.0 yang telah disetorkan/dientri secara langsung oleh beberapa institusi kesehatan dan fasilitas kesehatan. Bagi institusi kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang belum mengentri data SISDMK dan Renbut 4.0 akan difasilitasi secara terjadwal oleh dinas kesehatan melalui unsur Tim Pelaksana dan Admin/Operator Aplikasi SISDMK dan Renbut 4.0.
” Hal ini menjadi bagian dari rencana kerja yang akan disusun oleh dinas kesehatan pada tahun 2021 sampai dengan 2024. Sehingga baik data SISDMK maupun data Rencana Kebutuhan SDMK semua fasilitas dan institusi kesehatan terupdate secara berkala,” tutup Utami Cahyaningtyas. (APP)