TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan berencana untuk menyebarkan surat edaran Kementerian Pendidikan nomor 04 tahun 2020 tentang, pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Jumat, (27/3/2020).
Kepala Disdikbud Tarakan, Tajuddin Tuwo mengatakan, bahwa dengan adanya surat edaran ini, ada beberapa poin yang dicantumkan termasuk pembatalan Ujian Nasional tahun 2020.
Kepada Cerahnews.com, Tajuddin Tuwo menjelaskan, dengan dibatalkannya Ujian Nasional, Kemendikbud menggantinya dengan penilaian rapor sesuai dengan tingkatan Pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK.
Berdasarkan surat keputusan Kemendikbud tersebut yakni Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir yakni dari nilai kelas 4,5 dan 6 dan nilai pada kelas 6 dapat digunakan sebagai nilai kelulusan menuju ke tingkat SMP.
Kelulusan SMP dan SMA sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMK sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan ,portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terkahir dapat digunakan sebagai nilai kelulusan.
“Kalau kenaikan kelas ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud berdasarkan surat edaran tersebut. Dimana ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan kecuali telah dilaksanakan sebelum adanya edaran dari Kemendikbud ini. Selain itu, Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya,’’ papar Tajuddin.
Tajuddin menambahkan di dalam surat edaran Kemendikbud tersebut, dengan dibatalkannya UN tahun 2020 maka proses penyetaraan lulusan program paket A, B dan C akan ditentukan dan segera diinformasikan lebih lanjut.
‘’Setelah surat edaran ini kami sebarluaskan ke seluruh sekolah khususnya tingkat SD dan SMP yang Kami tangani, maka secara resmi setiap sekolah sudah bisa menentukan cara kelulusan dan kenaikan kelas anak didik mereka sesuai dengan kriteria penilaian yang pihak sekolah sudah tentukan. Dan yang perlu diingat hingga kini, pihak sekolah sangat dilarang untuk tidak mengadakan kegiatan jenis apapun yang mengumpulkan banyak pelajar di satu tempat,’’ tegas Tajuddin. (RKZ/APP)