TARAKAN, Cerahnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan secara maraton melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal ini sebagai upaya melindungi hak pilih setiap warga negara.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Sulaiman S.H.,LL.M menyampaikan, kegiatan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta tindak lanjut dari Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1250/K.BAWASLU.PM.00.00/7/2019 yang tertanggal 15 Jun 2019.
Menindaklanjuti perihal tersebut, Sulaiman yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Antar Lembaga (PHL) membentuk sebuah tim melibatkan sejumlah elemen di Bawaslu Tarakan dan mengomandaninya secara langsung.
“Tim yang dibentuk menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan Kordiv PHL Bawaslu Tarakan dengan mengacu kepada surat edaran yang diterima. Sejumlah instansi yang menjadi sarana komunikasi dalam mendapatkan kebutuhan data yakni Pengadilan Negeri Tarakan berkaitan dengan putusan pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung mengenai pencabutan hak politik penduduk di Kab/Kota untuk memilih kepala daerah,” bebernya.
Tidak hanya itu lanjutnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan dan kelurahan se-Kota Tarakan dilakukan pengambilan data penduduk yang telah melakukan perekaman e – ktp dan Data Penduduk Kota Tarakan. Data yang berhasil dihimpun secara keseluruhan tercatat 5067 warga yang telah melakukan perekaman data e-ktp di Disdukcapil Tarakan. Untuk data angka kematian yang bersumber dari Disdukcapil Tarakan tercatat 430 jiwa, sementara data kematian yang bersumber dari kelurahan se-kota Tarakan sebanyak 374 jiwa.
“Tim bekerja secara maksimal dan mampu mengumpulkan semua data sesuai dengan kebutuhan.Data yang kami kumpulkan terhitung dari bulan Januari hingga Juli 2019, kemudian data kami olah sedemikian rupa untuk menghindari data penduduk yang ganda.” terangnya.
Menurutnya semua tahapan pengawasan pemutakhiran data berkelanjutan telah dilaksanakan oleh pihaknya termasuk mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan.
“Hal ini kita lakukan dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan serta menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,” kata Sulaiman mengakhiri. (*)