Trilogi paham yang oleh MUI pada tahun 2005 dianggap sesat. Hal ini karena bagi MUI sebagaimana yang di ulas oleh Budhy Munawar Rachman dalam reorientasi pembaharuan Islam menganggap bahwa sekularisme, liberalisme dan Pluralisme dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian Masyarakat meminta menetapkan fatwa terkait masalah tersebut. Bagi MUI Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif. Bagi MUI dalam menerjemahkan arti pluralisme yaitu setiap agama tidak boleh mengklaim bahwa agamanya adalah yang paling benar diantara yang lain. Selanjutnya liberalisme juga dipahami sebahai nash-nash agama (Al-Quran dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran. Sedangkan sekularisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya dihunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan antar sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial. Berdasarkan defenisi tersebut MUI membuat ketentuan hukum bahwa Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme adalah paham yang bertentangan dengan Islam. Adapun dalil yang digunakan adalah Q.3:38, Q.3:19 Barang siapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. dan Sesungguhnya agama (yang diridai) disisi Allah hanyalah Islam. Dalam tafsirannya, MUI menganggap bahwa dalam masalah akidah dan ibadah umat Islam wajib bersifat eksklusif, dalam arti haram mencampur adukkan akidah dan ibadah umat muslim dengan akidah dan ibadah pemeluk agama lain.
Teokrasi atau Demokrasi
Teokrasi adalah suatu negara yang mengakui hukum agama sebagai satu-satunya aturan mutlak. Dalam negara teokrasi, Kedaulatan tertinggi bersifat mutlak dan suci karena kedaulatan tertinggi ada ditangan Tuhan maka pemimpin akan mengklaim dirinya sebagai wakil Tuhan dan atau mendapatkan kekuasaan dari Tuhan. Sedang Konsep Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Konsep Teokrasi dan demokrasi memiliki kelemahan dan kelebihan masing-masing, namun yang paling penting untuk diperhatikan bersama adalah kontekstualisasinya dalam bernegara. Dalam konteks ke Indonesiaan dengan begitu ragam perbedaan tentu akan sulit jika memaksakan suatu Agama sebagai sistem bernegara karena masyarakat yang sangat beragam Culture yang dibentuk oleh tatanilai keyakinan serta kearifan lokal setiap warga negaranya. Belum lagi ketika berbicara trauma masalalu tentang bagaimana teokrasi yang terkesan dipaksakan pada abad pertengahan di Eropa. Banyak nyawa yang harus dikorbankan demi sebuah keyakinan dan atas nama Tuhan. Mestinya agama sebagai perekat untuk mewujudkan kedamaian dan keadilan.
Konsep demokrasi adalah konsep paten yang sudah diakui bersama, demikian para pendiri bangsa oleh mereka telah diletakkan pancasila, UUD 1945 sebagai dasar bernegara. Dari itu semua lahirlah konsep Demokrasi, setiap warga negara memiliki hak yang sama dan haknya hanya dibatasi oleh hak yang lainnya. Maka penting untuk menjaga dan merawat kebesamaan yang telah dipelihara selama 70 Tahun lebih. harus lahir sebuah konsep berdemokrasi dan suatu pandangan hiup bernegara dalam rangka memelihara dan merawat kebhinekaan dan persatuan. Penulis menawarkan Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme sebagai solusi demokrasi. berikut penulis akan uraikan satu persatu.
Sekularisme
Syamsul Arifin salah satu pengajar di Universitas Muhammadiyah malang pada wawancara tahun 2008 mengungkapkan bahwa “by design fatwa MUI mereduksi. Masyarakat digiring pada makna yang sempit tentang sekularisme, pluralisme dan liberalisme. Jadi patut mempersoalkan kembali fatwa itu. Dalam konteks Indonesia fatwa MUI proyek sekularisme masih sangat dimungkinkan. Agama-agama di Indonesia sekalipun ingin diperankan dalam wilayah publik bukan pada konteks simbolnya, tapi pada nilai substansinya. dengan konsep sekularisme bukan berarti meminggirkan tapi pembagian peran, kapan agama seharusnya berperan dan kapan
ia harus berhenti”.
Sekularisme menurut MUI adalah berpangkal pada anti agama yang akan menggerogoti Moralitas ber Agama. Sekularisme seolah-olah hanya dilihat sebagai semata-mata untuk memperlebar hubungan antara agama dengan kehidupan sosial, padahal sebenarnya adalah dalam sekularisme tidak ada yang dijauhkan. Justru pada setiap Individu terpahami agama sebagai tata nilai sehingga penganutnya akan lebih mengedapankan substansi dari beragama. Mari kita lihat defenisi sekularisme;
Istilah sekularisme pertamakali digunakan oleh penulis Inggris George Holyoake (1846). Secara Etimologi, istilah sekularisme berasal dari kata larin saecul yang berarti sekaligus ruang dan waktu. Ruang menunjuk pada pengertian duniawi sedangkan waktu menunjuk pada masa kini. Sehingga saeculum berarti dunia ini, dan sekaligus sekarang, masa kini. Defenisi Holyoake bahwa sekularisme adalah suatu etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama-wahyu atau supranaturalis tersebut dapat ditafsirkan lebih luas, bahwa sekularisme dapat menunjang kebebasan beragama, dan kebebasan dari pemakaaan kepercayaan dengan menyediakan sebuah rangka yang netral dalam masalah kepercayaan, serta tidak menganak emaskan agama tertentu. Holyoake sangat mendukung tatanan sosial yang terpisah dari agama, tanpa merendahkan dan mengkritik sebuah kepercayaan beragama.
Sekularisme adalah suatu kerangka alamiah yang sebenarnya tidak bisa ditolak oleh masyarakat dalam berdemokrasi. Nilai-nilai demokrasi adalah nilai-nilai persamaan hak, sedangkan yang paling menjamin persamaan hak dalam kehidupan sosial adalah paham sekularisme. Fenomena kafir-mengkafirkan masih terus terjadi, karena remeh temeh persoalan yang kemudian dibesar-besarkan. Masalah agama jika dipahami sebagai alat untuk mentransformasikan nilai maka tentunya untuk menjadi muslim kita tidak perlu menyebut bahwa kita adalah seorang muslim. Pada diri setiap insan akan tercermin agamanya, masalah agama adalah masalah antara Individu dengan Tuhannya. ada konsep universal yang kita akui bersama, maka konsep itu mestinya dibumikan tanpa harus memaksakan kepada kelompok tertentu yang berbeda agama. Sekularisme dalam demokrasi adalah konsep yang paling tepat, karena hanya sekularisme yang menjamin persamaan hak untuk memeluk agama masing-masing.
Dalam Demokrasi secara konseptual sekularisme adalah pemisahan antara agama dengan politik. Jadi, dengan pemahaman semacam itu berarti agama adalah urusan pribadi dan masyarakat; bukan urusan politik. Lanjut Budhy munawar Rachman bahwa sekularisme adalah pemisahan antara agama dan negara tujuannya untuk meniadakan intervensi agama terhadap negara, sebaliknya juga peniadaan intervensi negara tergadap agama. Adalah ekstrem jika memandang sekularisme sebagai paham anti agama. namun demikian, keduanya tidak bisa dipisahkan dengan sebuah garis demarkasi. Ibaratnya kalau kita membuat lingkaran, akan selalu ada arsir ditengah yang saling beririsan. Sekularisme bukan berarti penghapusan agama dari ruang privat, tapi menjadikan kehidupan betul-betul untuk manusia. Sekularisme justru akan menjadikan agama lebih berfungsi, dalam arti substantif.
Sekularisme menjamin semua agama dalam bernegara, maka Sekularisme dalam berdemokrasi adalah sesuatu yang harus ada dan terpelihara.
Pluralisme
Hamka Haq, Guru besar UIN Sultan Alauddin, Makassar pada suatu wawancara 2008 mengungkapkan “Pemahaman MUI bahwa Pluralisme tak lain dari sinkretisme adalah keliru. Karena semua agama, baik Islam, Kristen, Hindu maupun Buddha, tidak berpaham bahwa pluralisme itu berarti sinkretisme agama-agama. Kalau yang dimaksud haram oleh MUI adalah pluralisme dalam pengertian itu, maka saya menganggap fatwa tersebut adalah sebuah kemubaziran”.
Fatwa MUI pada tahun 2005 adalah mengharamkan pluralisme karena pluralisme adalah paham yang “menyamakan semua agama”. Menurut MUI pluralisme dinyatakan menyimpang karena pertama, menyatakan semua agama benar. Kedua, Teologi pluralisme yaitu teologi yang mencampuradukkan agama menjadi satu, dan menjadi sebuah agama yang baru.
Ada banyak pandangan tentang defenisi Pluralisme, tidak sedikit diantaranya mengungkapkan bahwa semua agama menuju pada satu realitas tunggal selama agama itu memberikan pengaruh yang baik secara moral dan etis pada para penganutnya masing-masing. Namun sebelum jauh membahas itu. Pluralisme menurut Budhy adalah kebhineka-tunggal-ikaan. Perbedaan diakui dan akan tetap ada. Dalam konteks Indonesia, penerimaan terhadap kelompok lain adalah sebuah keharusan. Maka tidak salah jika mengatakan bahwa pluralisme adalah paham yang harus dipertahankan dalam berdemokrasi karena hanya pluralisme yang akan membuat antara satu sama lain saling mengakui perbedaan termasuk agama.
Pluralisme dalam demokrasi adalah satu-satunya alat mengokohkan perbedaan sebagai kekuatan. Pluralisme mendorong setiap orang untuk menyadari dan mengenal keragaman disegala bidang kehidupan, seperti agama, sosial, budaya, sistem politik, etnisitas, tradisi lokal dan sebagainya.
Dalam pengertian kontemporer, pertama, pluralisme adalah keterlibatan aktif dalam keragaman dan perbedaannya untuk membangun peradaban bersama. Kedua, pluralisme dipahami sebagai pertalian kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban. dan Ketiga, berdasarkan pengertian kedua pluralisme bukan relativisme.
Jadi pluralisme sebenarnya adalah niscaya sebagaimana perbedaan lahir, maka tidak salah jika beberapa orang memandang jika pluralisme sebenarnya adalah sesuatu yang alamiah. Olehnya itu pluralisme adalah produk tuhan. Pluralisme bukan tentang kebenaran semua agama, tetapi tentang bagaimana memelihara kebhinekaan tanpa harus terlihat lebih superior dari yang lain. Agama lahir bukan untuk di sombongkan tetapi salah satu pedoman hidup agar manusia menjadi bijaksana, salah satunya adalah menerima perbedaan-perbedaan yang ada. dalam berdemokrasi, pluralisme adalah sesuatu yang harus menjadi pandangan seara menyeluruh, jika tidak maka simbol Bhineka Tunggal Ika akan menjadi sekedar kata-kata yang sesungguhnya tidak pernah dibumikan. mari rawat kebersamaan, semai setiap cinta pada hati yang lain, dengan begitu akan tumbuh banyak cinta dalam rangka merawat Indonesia untuk mewujudkan kebaikan-kebaikan yang merupakan buah dari perbedaan.
Fathi Osman mendefenisikan pluralisme sebagai bentuk kelembagaan dimana penerimaan terhadap keragaman melikupi masyarakat tertentu atau dunia menyeluruh. Semua manusia harusnya menikmati hak-hal kesempatan yang sama, dan seharusnya memenuhi kewajiban yang sama sebagai warga negara dan dunia. Setiap kelompok semestinya memiliki hak untuk berhimpun dan berkembang, memelihara identitas dan kepentingannya, menikmati kesetaraan hak-hal dan kewajiban-kewajiban dalam negara dan dunia Internasional.
Semua manusia yang lahir dimuka bumi adalah sama, memiliki hak yang sama. Maka rawatlah kebersamaan untuk nusantara jaya. Suatu hari anak cucu harus mewarisi warisan kebhinekaan, bukan menjadi pribadi-pribadi yang saling memusuhi satu sama lain.
Liberalisme
Sitti Ruhani Dzuhatin, Pengajar senior UIN Sunan Kalijaga dalam sebuah wawancara 2006, beliau mengungkapkan bahwa “terus terang saya sangat keberatan dengan pandangan MUI yang memiliki suatu kecenderungan dan judgemental. Jangankan bicara tentang liberalisme, menerjemahkan islam yang kaffah(menyeluruh) merekapun tidak mampu mengakomodasi ekspresi-ekspresi Islam yang berbeda.
MUI mengharamkan Liberalisme karena penggunaan akal (rasio) yang berlebihan dalam pemikiran agama. KH Ma’ruf amin ketua komisi Fatwa MUI (saat itu) menjelaskan bahwa liberalisme adalah upaya untuk memberikan penafsiran kepada ajaran-ajaran agama diluar dari qaidah yang disepakati (qawa id al-tafsir al-nushuh) ……..
Liberalisme adalah paham yang berusaha memperbesar wilayah kebebasan individu dan mendorong kemajuan sosial. dalam pengertian filosofis lebwralisme merupakan tata pemikiran yang landasan pemikirannya adalah manusia yang bebas. Bebas karena manusia mampu berpikir dan bertindak sesuai dengan apa yang di inginkan. Liberalisme adalah paham pemikiran yang optimis tentang manusia. Prinsipnya adalah kebebasan dan tanggung jawab. tanpa adanya sikap tanggung jawab maka tatanan sosial liberal tak akan pernah terwujud.
Yang harus ditekankan dalam liberalisme adalah tidak ada kebebasan tanpa batas. Liberalisme memberikan inspirasi bagi semangat kebebasan berpikir kepada masyarakay untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi masalah-masalah yang tengah dihadapi (Budhy munawar, 2010)
Kebebasan yang dimaksud dalam liberalisme terbatas pada kebebasan orang lain atau kelompok masyarakat. Liberalisme adalah yang paling menjamin persamaan hal dalam demokrasi termasuk dalam beragama. Negara akan demokratis ketika liberalisme dihadikan sebagai pandangan hidup, bagi John Lucke, Negara disirikan untuk melindungi hal milik pribadi. Demikian agama, dalam konteks demokrasi negara harus melindungi semua agama.
Liberalisme adalah satu-satunya paham yang peduli pada aspirasi universal yang dirumuskan oleh PBB yaitu Hak Asasi Manusia. isi UU No.12tahun 2005 salah satu diantaranya adalah “setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama” maka terbukti bahwa tidak menganut paham liberalisme berarti kita telah saling menjauhkan diri dari HAM.
Dalam demokrasi, Liberalisme intinya adalah kebebasan berpikir kepada masyarakat. Sekali lagi tidak ada kebebasan yang tidak terbatas dalam liberalisme kecuali kita menghendaki anarkisme.
Pada suatu wawancara dengan kautzar Azhari Noer (2006), beliau mengungkapkan “dalam demokrasi , kebebasan setiap individu dijamin. Yakni kebebasan individu selama tidak mengganggu kebebaan yang lain.
Intinya adalah, liberalisme tidak selalu buruk secara etis. karena kiberalisme mempunyai beberapa arti. dalam konteks ekonomi misalnya yang dimana liberalisme ekonomi melahirkan kapitalisme justru mendapat banyak kritik. namun dalam konteks kebebasan berpendapat justru banyak mendapatkan apresiasi. Dalam konteks beragama, liberalisme adalah konsep yang paling mungkin untuk memastikan saling menerima antara satu samalain. Dengan liberalisme, dalam kehidupan berbangsa bernegara semua orang akan bertumpu pada kepercayaan masing-masing yang di yakini.
Sekularisme, Pluralisme, Liberalisme sebagai pandangan bersama
Belakangan bangsa kita telah banyak diributkan oleh persoalan-persoalan diintegritas, masalah Intoleran, Mayoritas-minoritas, semuanya begitu heboh dalam seluruh pentas kehidupan berbangsa. Tentu hal tersebut sangat jauh dari apa yang telah kita cita-citakan bersama. Pluralisme, Liberalisme dan sekularisme merupakan suatu tawaran dalam menjawab persoalan anak bangsa. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang didalamnya terkandung nilai-nilai kedamaian, keadilan, rasa tanggung jawab kepada sesama, serta kesamaan hak. Indonesia telah menjalani proses ini selama 70 tahun lamanya, merusak yang telah dirawat adalah perilaku yang sangat tidak humanis. Cara terbaik adalah merawat kebersamaan, di wujudkan dalam kebersamaan yang saling menghormati.
Referensi: Reorientasi Pembaruan Islam, 2010. Budhy Munawar Rachman.