Disepakatinya delineasi KIPI itu sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang melalui surat nomor 116/SRT-200/II/2019 yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan.
“Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, usulan beberapa waktu lalu terkait delineasi KIPI telah disepakati. Selasa (19/3) lalu, saya juga telah mengutus Kadis PU untuk hadir dalam pertemuan di Kemendagri untuk membahas progress kesiapan lahan KIPI,” kata Gubernur, Rabu (20/3).
Seperti diketahui, usulan delineasi telah disampaikan Gubernur, pada rapat koordinasi bersama jajaran Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa waktu lalu. Alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut, untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Tujuannya memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. Karena luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare,”beber Gubernur. Bahkan, setelah usulan itu disampaikan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya langsung mengirimkan tim ke Kaltara untuk menindaklanjutinya.
Dengan disepakatinya delineasi KIPI, Pemprov segera menginisiasi pembentukan Badan Pengelola Kawasan Industri Tanah Kuning dengan mendukung badan usaha yang telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) non-efektif. Artinya, lanjut Gubernur, badan usaha yang telah memiliki IUKI dari Kemenperin dapat menjadi Badan Pengelola KIPI yang mengkoordinir badan usaha yang belum memiliki IUKI.
“Karena untuk pengelolaan HGU menjadi HPL, badan usaha terkait harus memiliki IUKI terlebih dahulu,” jelasnya. Saat ini badan usaha yang telah memiliki IUKI di Kaltara ialah PT Kayan Patria Propertindo (KPP) Group.
Selain itu, Pemprov Kaltara juga mengusulkan rencana aksi (Renaksi) daerah. Renaksi itu disepakati akan disepakati pada minggu ketiga April 2019. Ini untuk mengupayakan realisasi KIPI di Tanah Kuning-Mangkupadi dapat segera terwujud, dan juga menjadi salah satu Renaksi Nasional.
“Rencana aksi daerah ini kita usulkan sebagai upaya kita agar KIPI dapat terwujud, bahkan harus menjadi Renaksi Nasional,” urainya.
Tidak hanya itu, Pemprov juga berupaya agar KIPI Tanah Kuning dapat dipertimbangkan untuk tetap masuk dalam Project Strategis Nasional (PSN). Mengingat, pendukung aspek fisik dan non fisik telah dilakukan oleh Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan.
“Seperti pembangunan akses jalan, jaringan listrik, Feasibility Studies (FS) kawasan, Masterplan KIPI dan Rekomendasi kesesuaian Tata Ruang. Kita berharap ini tetap dapat dipertimbangkan untuk tetap masuk ke dalam PSN,”tuntas Gubernur. (humas)