TARAKAN – Selain mengajak para Wajib Pajak (WP) untuk taat membayar pajak, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie juga berharap sistem dan peraturan perpajakan yang sudah ada direalisasikan secara ketat dan optimal. Ini disampaikan Gubernur saat membuka Tax Gathering Penghargaan Pembayar Pajak Terbesar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan di Kayan Multifunction Hall Hotel Tarakan Plaza, Rabu (27/2).
Sesuai data KPP Pratama Tarakan, untuk penerimaan pajak di wilayah Tarakan dan Nunukan hingga 2019 mencapai Rp 835.419.350.970. “Untuk menjadi negara maju, pemerintah harus mampu membuat warganya taat membayar pajak. Ini harus ditopang dengan sistem dan peraturan perpajakan yang ketat serta direalisasikan dengan maksimal. Jadi, ketaatan membayar pajak sangat penting. Namun pemerintah juga harus bagus dan dapat dipercaya oleh warganya,” ucap Irianto.
Diakui Gubernur, pajak merupakan faktor penting dalam peningkatan daya saing daerah. Utamanya, bagi provinsi baru seperti Kaltara. “Daya saing usaha maupun investasi, sangat dipengaruhi oleh kemampuan pengelolaan pajak . Dari itu, Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak, termasuk tax holiday. Kebijakan ini diharapkan akan memudahkan investor datang ke daerah baru, seperti Kaltara,” urai Gubernur.
Gubernur juga menginginkan tingkat kecurangan dalam pengelolaan pajak terus dieliminir. Ini berkaitan dengan tingkat kepercayaan warga untuk membayar pajak kepada pemerintah. “Saya berharap dengan sistem yang semakin bagus, maka kecurangan pun tereliminasi. Manfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin untuk mengantisipasi kecurangan tersebut. Disamping itu, pemanfaatan pajak pun sebisa mungkin untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Untuk itu, haruslah diterapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” papar Irianto.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara (Kaltimtara) Samon Jaya menuturkan, untuk meningkatkan peluang perolehan pajak di Kaltara, salah satunya dapat ditempuh dengan memanfaatkan kebijakan insentif pajak melalui mekanisme tax holiday. “Saya perkirakan, peluang investasi di Kaltara ini mencapai Rp 1 triliun. Apabila tax holiday ini diterapkan, maka investor akan mendapatkan sejumlah manfaat. Diantaranya, terjadi pengurangan PPh badan sebesar 100 persen dari PPh terutang, juga diberikan pengurangan 50 persen dari PPh terutang selama 2 tahun sebelumnya. Namun, patut dipahami pula, pajak penghasilan karyawan tetap dipungut,” tutup Samon.(humas)