Oleh : Teguh Dwi Subagyo
(Divisi Teknis Penyelenggaraan – KPU Provinsi Kalimantan Utara)
Perppu No. 2 Tahun 2020 dan Uji Publik Rancangan Tahapan Pemilihan Desember 2020
Pada Tanggal 4 Mei yang lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pangganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Penerbitan Perppu tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan oleh DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP pada tanggal 30 Maret dan 14 April yang lalu, untuk merespon penundaan tahapan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 179/PL/02-Kpt/01/KPU/III/2020 pada tanggal 21 Maret 2020 terhadap empat tahapan yang sedang dan akan berjalan mulai 22 Maret s.d. 28 Mei 2020.
Inti dari Perppu tersebut terdiri dari 3 pasal, yaitu pasal 120, 122A dan 201 A. Pasal 120 memasukkan kategori bencana non alam sebagai salah satu faktor yang dapat dijadikan dasar untuk menghentikan tahapan pemilihan. Pasal 122A mengatur mekanisme penetapan penundaan dengan Keputusan oleh KPU atas persetujuan bersama dengan Pemerintah dan DPR. Sedangkan pasal 201 A menetapkan bahwa pemungutan suara yang telah ditunda, akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam ayat (2) pasal 201 A.
Kemudian dalam ayat (3) ditegaskan “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A”.
Menjalankan amanat Perppu tersebut, KPU telah merancang dan melakukan Uji Publik pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU mengusulkan tahapan yang ditunda akan mulai dilanjutkan pada tanggal 6 Juni 2020, dimulai dari tahap pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan melanjutkan pembentukan/pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian tahapan berikutnya yaitu verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan yang akan dimulai pada tanggal 12 Juni, serta pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada tanggal 13 Juni 2020.
Deskripsi Teknis Pelaksanaan Tahapan Yang Tertunda
Bagaimana deskripsi teknis keempat tahapan yang tertunda? Pertama, Pelantikan PPS, yang di Kaltara masih ada 4 Kabupaten/Kota belum melakukan pelantikan, kecuali Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini berpotensi melibatkan banyak orang undangan sebagai pihak terkait yang peranannya diperlukan dalam proses kerja PPS nantinya, sehingga jika dilaksanakan secara normal, maka kegiatan pelantikan ini akan mengumpulkan massa dalam jumlah yang cukup banyak di balai desa/kelurahan.
Kedua, Verifikasi Faktual Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, di mana PPS dan timnya mendatangi satu persatu tempat tinggal pendukung yang namanya tercantum dalam daftar pendukung (secara sensus, bukan sampling). Jika tidak dapat ditemukan, selanjutnya PPS berkoordinasi/meminta tim penghubung paslon perseorangan mengumpulkan para pendukung tersebut untuk diverifikasi di satu tempat paling lambat tiga hari setelah pendukung tersebut tidak ditemukan. Kemudian jika pendukung yang dimaksud tidak datang di tempat tersebut, maka PPS akan menunggu di sekretariat PPS/desa/kelurahan sampai akhir masa verifikasi faktual.
Penggunaan video call dalam verifikasi faktual dimungkinkan, jika pendukung berada di luar daerah pemilihan karena sakit atau hal lain yang dibuktikan dengan surat keterangan. Verifikasi faktual mengharuskan pertemuan secara face to face dengan frekeuensi yang tinggi karena jumlah pendukung yang ratusan bahkan ribuan di tiap desa/kelurahan. Verifikasi melalui video call hanya sebagai pilihan terakhir, setelah tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung.
Ketiga, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dimulai dari proses perekrutan, pelantikan/pengukuhan dilanjutkan dengan bimbingan teknis pada 1 atau 2 petugas per TPS. Dengan jumlah TPS yang diperkirakan sekitar 1.500 buah, maka akan dilantik dan dibimtek sebanyak lebih dari 2.000 orang PPDP se- Kaltara. Kegiatan bimtek ini tentunya akan dilakukan dalam pertemuan tatap muka antara PPK/PPS dengan seluruh PPDP di masing-masing wilayah.
Keempat, Kegiatan yang sangat penting dalam Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan DPT adalah Pencocokan dan Penelitian (coklit) oleh PPDP dengan mendatangi warga, karena harus memastikan apakah daftar pemilih per TPS yang telah dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota sudah benar, apakah ada tambahan pemilih baru, atau pengurangan jumlah pemilih yang meninggal, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri atau sebab lain di setiap KK yang didatangi.
Keempat tahapan sebagaimana yang diuraikan, merupakan kegiatan yang menimbulkkan pertemuan antar orang atau pertemuan secara massal para pihak dalam satu tempat, yang berpotensi menyebarkan Covid 19 karena sangat intensif dilaksanakan pada bulan Juni, Juli 2020. Mengingat bahwa masa tanggap darurat bencana akibat Covid 19 sesuai keputusan BNPB baru akan berakhir pada tanggal 29 Mei, dan belum ada jaminan bahwa kondisi darurat itu akan benar-benar berakhir.
Memang dalam beberapa minggu terakhir ini, banyak didiskusikan istilah new normal yaitu suatu kondisi atau kebiasaan baru dalam bekerja/beraktivitas sehari-hari sebagai akibat terjadinya pandemi. Dalam keseharian kehidupan sosial masyarakat yang dulunya intens saling mengunjungi antar kerabat, saat ini terpaksa dibatasi, demi mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Begitu juga dalam bertemu dengan kolega, yang biasanya didahului dengan prosesi bersalaman, saat ini tidak dilakukan lagi.
Dalam dunia kerja, kegiatan rapat, diskusi, seminar, atau koordinasi yang biasanya dilakukan di dalam ruang pertemuan di kantor ataupun di hotel, saat ini dilakukan secara virtual online menggunakan beberapa aplikasi yang tersedia. Memang pada awalnya praktik-praktik seperti ini terasa agak janggal, namun lama kelamaan menjadi biasa.
Lantas apakah jika tetap dilaksanakan dengan praktik new normal tahapan pemilihan dapat dijalankan dengan baik? Seperti yang sudah diuraikan, bahwa banyak aktivitas di dalam tahapan pemilihan yang mengharuskan pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu, masyarakat/pemilih, dan peserta pemilu secara intensif yang sudah diatur tegas di dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU, sehingga tidak semua kegiatan bisa digantikan dengan pelaksanaan secara online atau virtual.
Jika ini dilakukan maka akan berpotensi melanggar Undang-undang. Apalagi Perppu sama sekali tidak mengatur atau memberi kewenangan kepada KPU untuk melakukan penyesuaian aturan teknis pelaksanaan tahapan sebagai akibat adanya pandemi ini.
Dilanjutkan Desember 2020 atau Ditunda Lagi?
Benar, Perppu mengatur bahwa KPU dapat menunda pemungutan suara jika bencana non alam berupa pandemi Covid 19 belum berakhir, namun perlu kita ingat bahwa jika pemungutan suara dilaksanakan pada Bulan Desember 2020, kemungkinan Pandemi Covid 19 sudah berakhir.
Yang menjadi persoalan, untuk menuju hari pemungutan suara, terlebih dahulu harus dimulai dengan pelaksanaan empat tahapan yang harus dilaksanakan dalam bulan Juni dan Juli 2020, pada awal pasca pandemi atau bisa jadi pandemi masih belum berakhir. Dengan demikian keputusan akan melaksanakan pemungutan suara pada bulan Desember atau menunda lagi, harus diputuskan dalam waktu dekat ini.
Uji Publik hari Sabtu yang lalu mendapat respon yang beragam, sebagian memberi kepercayaan kepada KPU untuk tetap melanjutkan tahapan, yang artinya menyetujui Rancangan PKPU yang mengagendakan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020, sementara banyak pihak yang merekomendasikan agar dilaksanakan pada tahun 2021.
Mengingat bahwa keputusan penundaan tahapan pemilihan adalah sebagai akibat adanya pendemi, maka seharusnya yang menjadi dasar pengambilan keputusan kelanjutan tahapan adalah setelah ada kepastian berakhirnya pandemi berupa surat keputusan berakhirnya masa tanggap darurat akibat pandemi oleh pemerintah/lembaga yang berwenang.
KPU tidak mempunyai kewenangan dan kompetensi untuk menyatakan kapan pandemi berakhir, melainkan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, BNPB dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yang mempunyai kewenangan dalam berupaya serta membuat keputusan yang terbaik dan akurat kapan pandemi akan berakhir.
Sehingga KPU dapat menyusun tahapan secara tepat kapan pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah akan dilanjutkan dan dilaksanakan dengan aman, sehat, lancar dan berkualitas berdasarkan asas Luber dan Jurdil, dengan partisipasi pemilih yang tinggi. Semoga Pandemi Covid 19 segera berakhir.