TARAKAN – Koordinator Program dan Media Komunikasi Baznas Tarakan, Juliansyah menegaskan, bahwa di tahun 2021 nanti, Badan Amil Zakat Nasional Kota Tarakan, akan lebih bisa memaksimalkan program pengumpulan zakat, dimana hal ini dikarenakan, Baznas mendapat dukungan dari Pemerintah Kota melalui Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang zakat.
Juliansyah menyatakan, pembentukan Perda zakat ini bukan berarti Baznas mengalami kesulitan dalam upaya mengumpulkan dana zakat setiap tahunnya. Namun Pemerintah Kota menilai, bahwa keberadaan Baznas dengan program-program bantuan kepada kaum dhuafa, sudah sangat membantu program Pemerintah Kota khususnya di sektor bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
Karena itulah, Walikota Tarakan sudah menyatakan bahwa tahun ini, pihak Pemerintah Kota akan merumuskan terlebih dahulu poin-poin penting yang akan dicantumkan di Perda zakat tersebut. Dan ditargetkan pada tahun 2021 nanti, Perda zakat tersebut sudah bisa dijalankan.
‘’Jadi kita sebenarnya bukan ada masalah dalam pengumpulan dana zakat, namun kita disini mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota. Nah bentuk dukungan itu berupa perda sebagai landasan hukum kita dalam mengumpulkan dana zakat. Jadi dalam hal ini, pembentukan Perda memang bertujuan agar hasil pengumpulan dana zakat kita bisa jauh lebih maksimal dari sebelumnnya,’’ jelas Juliansyah.
Berdasarkan perhitungan potensi maksimal dana zakat yang bisa terkumpulkan dari masyarakat Tarakan, setidaknya pihak Baznas bisa mengumpulkan dana zakat mecapai 20 Miliar Rupiah per tahunnya, namun hingga 2020 ini, pihaknya hanya bisa mengumpulkan dana zakat di angka 8 Miliar Rupiah. Juliansyah juga tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa kantor swasta yang enggan untuk membayarkan zakat.
‘’Kalau kita menghitung potensi dana zakat yang bisa kumpulkan dari masyarakat Tarakan itu bisa mencapai 20 Miliar Rupiah per tahunnya. Nah dengan adanya Perda zakat ini, paling tidak kita bisa mendekati di angka itu. Selain itu kita juga punya dasar yang kuat untuk menarik zakat di kantor-kantor swasta,’’ ujar Juliansyah. (RKZ/APP)