TANJUNG SELOR – Ada 2 kabupaten yang menjadi lokasi fokus (Lokus) program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) untuk penanganan stunting di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2020. Yakni, Kabupaten Nunukan dan Malinau. Di Malinau, ada 14 desa yang menjadi lokus. Sedangkan di Nunukan, 30 desa.
Dikatakan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kaltara Wahyuni Nuzband, berdasarkan hasil focus group discussion (FGD) pelaksanaan penanganan stunting pada Rapat Koordinasi (Rakor) P3MD belum lama ini, ditetapkan skala prioritas dan upaya tindak lanjutnya. “Ada 3 skala prioritas untuk program penanganan stunting tersebut, yakni lokasi prioritas I, II dan Non Prioritas. Lokasi-lokasi tersebut berbeda strategi dan tindak lanjut penanganan stuntingnya,” tutur Wahyuni yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/9) pagi.
Pada lokasi prioritas I, strategi yang ditetapkan adalah melakukan sosialisasi terhadap kader, memaksimalkan fungsi pos pelayanan terpadu (Posyandu) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), memaksimalkan peran TPP, dan mendorong desa untuk melakukan BA Perubahan RKP 2020. “Ini bagian dari tahapan pembentukan kader pembangunan manusia,” jelas Wahyuni.
Strategi selanjutnya, adalah pendampingan dalam rekrutmen calon KPM, perlunya pengalokasian khusus dari APBDes untuk KPM yang dibentuk di setiap desa, kolaborasi KPM dengan pihak terkait, dan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. “Strategi ini berkaitan dengan upaya pendataan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK),” ucap Wahyuni.
Tahapan ketiga, adalah pembentukan Rumah Desa Sehat (RDS). Pada tahapan ini, strateginya adalah memberikan pemahaman kepada pendamping, KPM, dan kepala desa (Kades) mengenai pentingnya RDS. Lalu, penganggaran operasional KMP dan kegiatan konvergensi stunting, melakukan koordinasi dengan Dinkes, serta membuka rekrutmen calon tenaga kesehatan. “Untuk lokasi prioritas II, tahapan dan strategi penanganannya berbeda lagi. Begitupula dengan lokasi non prioritas,” ungkap Wahyuni.
Pada lokasi prioritas II, tahapannya meliputi pembahasan draf RKPDes terkait kegiatan konvergensi stunting, pra musyawarah desa (Musdes), pemantauan bulanan, pemantauan 3 bulanan, rapat rutin RDS, dan evaluasi tahunan. Lalu, pada lokasi non prioritas dilaksanakan 3 tahapan. Yakni, pembentukan kader pembangunan manusia, pendataan 1.000 hari pertama kehidupan, dan pembentukan RDS.(humas)