TANJUNG SELOR – Tahun ini, sebanyak 72 tenaga kerja asing (TKA) terdata oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bekerja di wilayah ini. Mereka bekerja pada jenis usaha jasa, industri, pertanian dan maritim. Bila dirunut sesuai kewarganegaraannya, maka pekerja asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan yang tertinggi dengan jumlah 37 orang. Disusul Malaysia 32 orang. Sementara Thailand, Australia dan Jerman masing-masing 1 orang.
Dijelaskan Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltara, Armin Mustafa, jumlah ini lebih sedikit dari tahun lalu yang mencapai 156 pekerja. “Para TKA ini bekerja dengan batas waktu. Jika telah masuk waktunya, TKA tersebut dapat memperpanjang jangka waktunya. Namun ada juga yang tidak memperpanjang waktunya,” ungkap Armin di ruang kerjanya, Rabu (6/3).
Terhadap TKA ini, Disnakertrans bersama Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) selalu melakukan pengawasan. Terakhir, pengawasan dilakukan terhadap TKA di salah satu perusahaan yang beroperasi di Desa Apung, Kabupaten Bulungan. “Dari hasil pengawasan kami, para TKA ini bekerja secara tak permanen,” jelas Armin.
Para TKA ini dipekerjakan sub kontraktor perusahaan dimaksud. “Mereka bekerja sesuai target perusahaan, paling lama 6 bulan. Setelah 6 bulan akan dipindah lagi ke perusahaan di provinsi lainnya,” ungkap Armin.
Selain itu, TKA ini juga bekerja berdasarkan Rencana Pemekerjaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang dikomandoi oleh Kemenaker. Apabila ada TKA tak memiliki RPTKA, maka Disnakertrans Kaltara akan melaporkannya ke Kemenaker. “Dari hasil sidak yang dilakukan, TKA yang bekerja di Desa Apung kesemuanya memiliki RPTKA. Jika tidak memiliki itu, maka kami akan melakukan pendataan, dan segera melaporkannya kepada Kemenaker untuk diberikan tindakan. Lantaran izin pengerjaan tenaga kerja asing merupakan kewenangan Kemenaker,” tutup Armin.(humas)