TARAKAN, Cerahnews.com – Setelah dinilai memicu konflik, Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Tarakan kini diwarnai aksi walk out dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Proses Musda dianggap cacat konstitusi lantaran terdapat beberapa pasal dalam AD/ART yang dilanggar.
Sebanyak 21 OKP memutuskan keluar dari arena Muskot pada agenda pembahasan tata tertib (tatib). Ketua Umum HMI Cabang Tarakan, Salim Said menerangkan, langkah WO yang diambil adalah bentuk penolakan terhadap Musda yang tak sesuai dengan aturan main organisasi.
Jalannya kegiatan Musda KNPI Tarakan dilaksanakan berdasarkan mandat kepengurusan caretaker DPD KNPI Tarakan yang dibentuk oleh DPD KNPI Kaltara.
“Kegiatan Musda tanggal 30 November kami anggap dapat memicu dualisme di tubuh KNPI Tarakan. Sehingga kami menuntut pengurus DPD KNPI Kaltara islah terlebih dahulu, baru kemudian menyelenggarakan Musda,” ujar dia dalam keterangan persnya, Sabtu (30/11/2019).
Disamping itu Salim Said juga menilai pelaksanaan Musda terkesan buru-buru. Menurut Salim, gelaran Musda perlu memperhatikan AD/ART pasal 24 tentang rapat pimpinan daerah kabupaten / kota poin 3 dan poin 4.
“Melihat pengesahan susunan kepengurusan caretaker KNPI Tarakan 30 November, kami anggap melanggar pasal 3 tentang tugas caretaker KNPI yang lemah secara argumentatif, karena telah membentuk pengurus KNPI kecamatan yang baru,” imbuh Salim.
Salim Said menegaskan, DPD KNPI Kaltara segera menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan terlebih dahulu. Setelah itu barulah diselenggarakan musyawarah di tingkat kabupaten dan kota.
“Tentu jika ingin KNPI lebih baik ke depannya, selesaikan dulu konflik (dualisme). Dualisme itu kan persepsinya tidak baik,” tutup Salim Said. (RKZ)