TANJUNG SELOR – Kawasan laut yang menjadi kewenangan provinsi terbentang sejauh 12 mil laut. Untuk mengaturnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kaltara Tahun 2018-2038. Dalam perda ini, salah satu yang diatur adalah Kawasan Pemanfaatan Umum (KPU) berupa zona budidaya. Rumput laut termasuk di dalam zona tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara H Amir Bakry mengatakan, pengaturan kawasan laut sangat diperlukan untuk menghindari konflik karena banyaknya kepentingan. Seperti kawasan pelabuhan, pariwisata, budidaya laut dan perikanan tangkap. Sesuai data DKP Kaltara, KPU budidaya yang telah ditetapkan seluas 108.842,69 hektare. Sementara yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat dari sejak lama seluas 24.509,26 hektare, terletak di pesisir Nunukan dan Tarakan. “Ada juga seluas 636,99 hektare yang terdapat di pesisir Pulau Sebatik yang menjadi kewenangan pusat,” kata H Amir.
Untuk KPU budidaya laut, masyarakat lebih banyak memanfaatkannya untuk budi daya rumput laut. “Ada juga untuk KJA (Keramba Jaring Apung) tapi relatif kecil, sekitar 5 persen. Ini karena harga jual rumput laut yang baik dan panennya termasuk cepat, sekitar 45 hari,” ujarnya.
Keuntungan yang menggiurkan, menjadikan beberapa lokasi budidaya rumput laut berada di luar zona yang telah ditentukan. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan karena ada yang masuk di kawasan pelabuhan yang dapat mengganggu alur angkut sungai dan laut. Bahkan ada yang telah masuk ke wilayah Malaysia. “Dari itu, DKP terus mensosialisasikan Perda No. 4/2018 kepada petani dan masyarakat sekitar,” jelas H Amir.
Untuk mengetahui lokasi budidaya rumput laut, DKP Kaltara telah memasang buoy (pelampung) di beberapa titik. Di 2018, telah terpasang sebanyak 8 unit di perairan Mamolo, antara Pulau Sebatik dan Nunukan. Sementara tahun ini, DKP berencana menambah buoy sebanyak 12 unit.
Amir juga mengatakan, lokasi rumput laut yang telah lama dibudidayakan oleh petani, nantinya akan tercatat dan berizin, tentunya yang telah berada di KPU budi daya. “Berapapun luasnya, perizinan dari Pemprov berupa izin lokasi. Untuk izin usaha dengan luas 2 hektare per orang, dari pemprov. Di bawah itu, kewenangan kabupaten/kota,” ujarnya.
Untuk perizinannya, tahun ini Gubernur Kaltara Dr Irianto Lambrie juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Evaluasi diperlukan karena pergub ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 24/Permen-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.(humas)